TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang ingin menjalankan ibadah umrah secara mandiri tanpa travel agen wajib menyiapkan beberapa hal penting salah satunya visa.
Visa umrah menjadi satu dokumen penting yang harus dibawa dan dimiliki setiap calon jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah.
Meski menjalankan umrah backpacker, visa umrah menjadi satu persyaratan wajib yang harus kamu miliki.
Namun sayangnya, Pemerintah Arab Saudi tidak melayani permohonan visa umrah individu.
• Mau Umrah Backpacker? Ini 5 Tiket Murah Jakarta-Jeddah PP, Tarif Mulai Rp 10 Jutaan
• Diklaim Lebih Murah, Ini Panduan Umrah Backpacker Bagi Pemula
Ini dikarenakan tidak adanya jaminan jika pemilik visa umrah individu kembali ke Tanah Air jika masa berlakunya sudah habis.
Tapi tenang, bagi kamu yang baru pertama kali umrah backpacker, ada cara mudah untuk mengurus visa umrah.
Caranya yakni kamu bisa meminta bantuan travel umrah untuk mengurus visa umrah individu.

Sebagai informasi, tidak banyak agen travel resmi yang ditunjuk Kedutaan Besar Arab Saudi yang bersedia membuatkan visa umrah.
Dengan alasan travel umrah tersebut yang harus menjadi penjamin jemaah yang berangkat umrah backpacker.
Meski dianggap sulit, faktanya mengurus visa umrah backpacker tidak sesulit yang dibayangkan.
Tonton juga:
• 10 Travel Umrah di Medan, Paket Umrah Mulai dari Rp 19 Jutaan
• Daftar Travel Umrah di Semarang dengan Jadwal Keberangkatan Akhir Tahun 2019
• Daftar Travel Umrah di Surabaya, Ada Paket Umrah untuk Keberangkatan 2019-2020
Berikut cara mengurus visa umrah:
Dokumen yang diperlukan
1. Paspor

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa untuk mengajukan visa umrah backpacker.
Calon jemaah umrah yang ingin mengajukan syarat visa umrah harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tujuh bulan dari tanggal keberangkatan dan nama paspor yang terdiri dari minimal 3 kata.
Namun, bagi calon jemaah yang memiliki nama 2 kata (misal: Ahmad Budi), calon jemaah bisa menambahkan nama ayah di belakang namamu (misal: Ahmad Budi Prasojo).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko nama yang sama dengan orang lain.
Bagi calon jemaah yang namanya kurang dari tiga kata bisa mengurus perubahan nama terlebih dahulu.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengurus perubahan nama paspor:
- Fotokopi KTP
- Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi bagian depan (tampak foto dan bagian belakang dengan keterangan alamat).
- Foto kopi bagian depan paspor tersebut dengan ukuran kertas A4 = 2 lembar
- Foto kopi KK terbaru
- Formulir surat permohonan penambahan nama, lengkap dengan materai
- Surat rekomendasi dari travel umrah yang menyatakan jika benar calon jemaah umrah yang akan berangkat di jadwal tertera.
2. KK Asli
KK diperlukan untuk menjelaskan jika benar calon jemaah umrah dengan nama lengkap dan anggota keluarga yang namanya akan digunakan untuk membuat perubahan nama paspor (bagi yang memiliki 1 atau 2 nama).
3. Akta Kelahiran Asli
Calon jemaah umrah biasanya terdapat dari semua kalangan usia, mulai anak-anak hingga orang tua.
Namun, akta kelahiran hanya digunakan untuk calon jemaah umrah yang masih berusia di bawah 17 tahun.
4. Buku Nikah
Bagi calon jemaah umrah yang ingin berangkat bersama, dianjurkan menyiapkan buku pernikahan asli maupun fotokopi.
Hal ini untuk menunjukkan bahwa pasangan tersebut benar-benar sah menurut agama dan negara.
5. Surat Mahram
Surat Mahram ini diperuntukkan bagi wanita yang berusia kurang dari 45 tahun dan berangkat umrah tidak didampingi suami atau kerabat keluarga.
Sementara, bagi wanita yang berusia di atas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami atau mahramnya dan cukup melampirkan KTP asli saja.
6. Bukti Pembayaran Transportasi dan Akomodasi
Bukti pembayaran transportasi dan akomodasi ini meliputi data penanggung jawab, surat perjanjian kerja sama visa umrah, salinan legalitas biro perjalanan, salinan izin umrah, agenda perjalanan, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pengantara umrah.
7. Tiket Pesawat
Bukti pemesanan dan pelunasan tiket pesawat yang akan digunakan sebagai transportasi PP Indonesia - Arab Saudi.
8. Pas Foto terbaru
Pas foto terbaru dengan ukurna 4 x 6 sebanyak enam lembar dan berlatar belakang putih.
9. Buku Kuning
Merupakan bukti bahwa calon jemaah sudah divaksinasi meningitis.
Calon jemaah bisa melakukan vaksinasi meningitis ini di Dinas Kesehatan Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan terdekat.
Durasi pembuatan dan biaya visa umrah

Meski dipengaruhi banyak faktor seperti peserta, pengantara hingga KBSA, umumnya lama waktu pengurusan visa membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.
Sementara itu, biaya perizinan dan pengurusan visa umrah dikenakan tarif sebesar 75 dolar AS hingga 150 dolar AS atau sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 2,1 juta bergantung pada musim dan agen travel yang dipilih.
Adapun pembayaran biaya visa ini harus dibayarkan setelah MOFA dikeluarkan.
Sebagai catatan visa umrah ini hanya bisa digunakan di tiga kota yakni Makkah, Madinah dan Jeddah.
Proses pengurusan visa umrah

1. Calon jemaah yang ingin mengurus visa umrah bisa menyerahkan dokumen-dokumen pengajuan kepada agen travel.
2. Agen travel akan mengirimkan manifes jemaah yang melakukan permohonan visa disertai dengan kontrak hotel di Arab Saudi.
3. MOFA diterbitkan dalam hitungan enam jam hingga tiga hari.
Harus diingat, masa berlaku MOFA hanya dua minggu setelah diterbitkan.
Nah jika tidak digunakan, MOFA ini akan segara hangus, sementara uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
4. MOFA, Paspor dan tiket asli akan diserahkan ke KBSA untuk proses penempelan visa.
Umumnya proses ini akan memakan waktu selama satu hari.
5. Visa terbit dan tertempel di paspor dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak distempel.
Aturan penggunaan visa umrah
Harus dipahami, visa umrah hanya dapat digunakan untuk umrah.
Ini artinya tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain termasuk ibadah haji.
Bagi yang melanggar, calon jemaah maupun provider akan dikenakan sanksi berat.
Visa umrah tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Ada tiga rentang waktu yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, seperti halnya 10 hari, 20 hari, dan 30 hari.
Setelah melewati batas yang ditentukan, jemaah harus pulang ke negara asalnya.
Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa deportasi secara paksa.
Masa berlaku visa umrah terbagi menjadi dua kategori, yakni periode kedaluwarsa visa dan periode tinggal.
Periode kedaluwarsa visa berkisar antara 15 hingga 30 hari, sedangkan rentang periode tinggal berlaku antara satu hingga 30 hari.
• Ingin Umrah Backpacker? Kamu Perlu Tahu Kelebihan dan Kelemahannya
• Tak Semahal Umrah Reguler, Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Umrah Backpacker?
• 9 Dokumen Penting untuk Pengajuan Visa Umrah Backpacker
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)