Breaking News:

Liburan ke Jepang

Cara Membuat Multiple Visa Jepang, Buat Kamu yang akan Liburan ke Negeri Sakura Berkali-kali

Multiple Visa adalah bisa yang memiliki masa tinggal 30 hari dan masa berlaku hingga 5 tahun, untuk kamu akan beberapa kali liburan ke Jepang.

awsuwaidi-advocates.com
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat multiple visa yang akan liburan ke Jepang berkali-kali.

Multiple Visa Jepang adalah bisa yang memiliki masa tinggal 30 hari dan masa berlaku hingga 5 tahun.

Sehingga bila kamu akan beberapa kali liburan ke Jepang beberapa kali dalam periode tersebut, maka kamu bisa mengurus pengajuan Multiple Visa Jepang.

Selain praktis tanpa ribet, biaya pengajuan Multiple Visa Jepang lebih murah dibandingkan harus mengajukan Single Entry beberapa kali di kedutaan.

Cara Membuat Visa Jepang Khusus untuk Tujuan Pelatihan di Jepang

Cara Membuat Visa Waiver Jepang, untuk Pemegang e-Paspor

Oleh karena itu kamu bisa membuat Multiple Visa Jepang bila memang akan liburan ke Jepang beberapa kali dalam periode 5 tahun.

Simak cara membuat Multiple Visa Jepang

Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali

1. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir( dibuktikan dari riwayat perjalanan paspor), dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

2. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke Negara-negara G7 (kecuali Jepang).

3. Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

2 dari 4 halaman

4. Suami/ istri/ anak dari orang yang dimaksud dalam kriteria (C) yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, maupun Filipina.

Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Multiple VISA

Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan ketika akan membuat Multiple Visa Jepang (checklist download di sini)

1. E-paspor atau paspor MRP (dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor. Melampirkan paspor lama bila masih memiliki )

2. Formulir aplikasi (dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan): 1 set

3. Pasfoto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi): 1 lembar

4. Fotokopi KTP: 1 lembar

5. (a) Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan).

(b) Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP).

(c) Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan.

3 dari 4 halaman

(d) Bagi Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.

(Surat yang disebutkan dalam poin (a)-(d) harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan)
(Surat yang disebutkan dalam poin (a)-(d) dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi)

6. Surat Permohonan Multiple Visa (format bebas)

7. Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ D.

- Kriteria A : melampirkan (1) paspor (baik paspor lama maupun baru) yang berisi riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir dan (2) dokumen yang dapat menunjukkan kemampuan ekonomi (misal: Surat Keterangan Penghasilan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank yang mencantumkan saldo terakhir (asli): 1 set

- Kriteria B : melampirkan paspor (paspor lama dan baru) yang berisi riwayat perjalanan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7.

- Kriteria C : melampirkan Surat Keterangan Penghasilan resmi (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank. Jika dibutuhkan, dapat melengkapi pula dengan Surat Keterangan Menerima Pensiun, kepemilikan properti dan dokumen bukti lainnya.

- Kriteria D : melampirkan bukti hubungan keluarga dengan perorangan yang termasuk dalam kriteria C (bukti nikah, akta kelahiran, dan lain sebagainya).

* Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam kriteria C, diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:

Dokumen yang menunjukkan kemampuan ekonomi yang cukup bagi keluarga yang termasuk dalam kriteria C (dokumen yang dimaksud dalam objek kriteria C penjelasan nomor 5 dan 7 (C).

4 dari 4 halaman

Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa:

Ilustrasi paspor dan boarding pass
Ilustrasi paspor dan boarding pass (Travel + Leisure)

1. Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan Multiple Visa dengan menuliskan“REQUEST MULTIPLE VISA“ pada formulir aplikasi.

2. Bila mengajukan aplikasi Multiple VISA di Negara lain, pemohon harus berdomisili di negara tersebut secara sah dan memiliki izin tinggal jangka panjang.

3. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.

4. Berdasarkan keputusan konsul, ada kalanya Kedutaan tidak menerbitkan Multiple VISA pemohon, atau Multiple VISA yang masa berlaku dan masa tinggalnya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemohon.

5. Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Multiple VISA yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Multiple VISA sebelumnya.

Contoh: memiliki Multiple VISA dengan masa tinggal 30 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 31 hari atau lebih, atau pengajuan VISA kerja, sekolah, training, ataupun VISA lainnya yang bukan termasuk dalam VISA kunjungan singkat.

6. Harap dipahami bahwa ada kalanya Konsul akan meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.

Biaya Pengajuan Visa Jepang 2019

Untuk kamu yang ingin membuat Multiple Visa Jepang, biaya pembuatan visa jenis ini sebesar Rp 770.000.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak membuat visa Jepang untuk tujuan pelatihan di Jepang

1. Dokumen persyaratan visa tidak boleh distaples.

Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.

2. Jangan gunakan kertas selain A4.

Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.

3. Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.

4. Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.

Ilustrasi Boarding Pass
Ilustrasi Boarding Pass (Unsplash/amirhanna)

Cara Membuat Visa Jepang Khusus untuk Tujuan Pelatihan di Jepang

Kastil Jepang Berusia 500 Tahun yang Jadi Warisan Dunia UNESCO Kebakaran

Lama Pengurusan Visa Jepang

proses aplikasi visa memakan waktu 5 hari sejak tanggal pengajuan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia).

Sebaiknya kamu perlu mempersiapkan waktu pengajuan visa yang cukup panjang agar tidak cemas sebelum waktu keberangkatan visamu akan diterima atau tidak.

Lebih baik kamu mengajukan visa sekitar 2 bulan sebelum keberangkatan ke Jepang, supaya bila nanti ada kendala maka bisa diatasi secepatnya.

9 Hotel Murah di Labuan Bajo, Tarif di Bawah Rp 150 Ribu Per Malam

5 Hal Unik yang Ada di Vietnam, Helm Khusus Pengendara Wanita hingga Julukan untuk Warganya

Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Madame Tussauds Singapura yang Akan Hadirkan Patung Agnez Mo

Kepincut Kuliner Thailand Saat Liburan ke Bangkok, Via Vallen: Harganya Murah

6 Air Terjun di Blitar untuk Liburan Akhir Pekan, Ada yang Lokasinya di Sebuah Tebing

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Multiple Visa JepangNegeri Sakuraliburan ke Jepang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved