Breaking News:

Liburan ke Negara Bebas Visa, Wajib Tahu 5 Hal Tentang Visa on Arrival

Sebelum liburan ke negara bebas visa, traveler wajib mengetahui lima hal tentang visa on arrival.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
stingynomads.com
Ilustrasi visa on arrival Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler Indonesia kini dengan mudah bisa mengunjungi sejumlah negara bebas visa.

Traveler bisa liburan ke negara bebas visa dengan hanya menggunakan paspor atau dengan tambahan visa on arrival saat tiba di negara yang dituju.

Lalu apa itu visa on arrival?

Mengutip dari airport.id, Visa on Arrival (VOA) atau visa kedatangan merupakan sebuah dokumen izin masuk ke suatu negara yang diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju.

Sebelum pesawat mendarat di negara tujuan, biasanya pramugari akan membagikan visa on arrival yang wajib diisi oleh turis.

LIHAT JUGA:

Sesampainya di bandara tujuan, turis bisa langsung menuju bagian imigrasi untuk pengecekan data.

Sebelum liburan ke negara bebas visa, traveler wajib mengetahui lima hal tentang visa on arrival, seperti yang dirangkum TribunTravel dari Visa Guide berikut ini:

1. Berlaku di sejumlah negara

Pemeriksaan paspor di bandara
Pemeriksaan paspor di bandara (liveandletsfly.boardingarea.com)

Visa on arrival hanya berlaku di sejumlah negara.

2 dari 4 halaman

Untuk itu, penting untuk mengetahui negara mana saja yang mewajibkan visa on arrival.

Pemegang paspor Indonesia akan mendapatkan visa on arrival di sejumlah negara bebas visa.

Di antaranya Azerbaijan, Maldives, Nepal, Srilanka, Tanzania, dan sebagainya.

2. Dokumen yang harus disiapkan

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa (awsuwaidi-advocates.com)

Meskipun secara otomatis traveler mendapatkan visa on arrival, namun traveler tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut dokumen yang dibutuhkan, lengkap beserta kopiannya:

- Paspor

- Foto

- Tiket penerbangan

- Bukti dana yang cukup

3 dari 4 halaman

- Bukti pemesanan hotel (opsional)

3. Peraturan

Cap pada paspor
Cap pada paspor (VentureFar)

Peraturan untuk visa on arrival satu negara dengan negara lainnya tentu berbeda.

Untuk itu, traveler harus mengetahui peraturan yang berlaku di negara yang akan dituju.

4. Membutuhkan waktu

Konter untuk mendapatkan Visa on Arrival.
Konter untuk mendapatkan Visa on Arrival. (thaiembassy.com)

Untuk mendapatkan visa on arrival tentu traveler membutuhkan waktu yang tak sedikit.

Biasanya proses mendapatkan visa on arrival selama 30 menit hingga empat jam.

Sehingga traveler harus merencanakan waktu untuk perjalanan selanjutnya agar tidak terlalu mepet.

5. Diharuskan membayar

Counter pembayaran visa on arrival (thenews.com.pk)

Visa on arrival tidak selalu gratis, sejumlah negara bisa saja menetapkan biaya yang harus dibayar turis.

4 dari 4 halaman

Kadang-kadang, biayanya bisa saja lebih mahal daripada mendapatkan eVisa atau cap di paspor dari negara asal.

Untuk itu, traveler perlu menyiapkan sejumlah uang dengan mata uang negara yang dituju untuk membayar visa on arrival.

(TribunTravel.com/Sinta Agustina)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Negara bebas visaVisa on ArrivalSrilanka Kue Bluder Kim Cua Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved