TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak di kalangan traveler mungkin masih bertanya-tanya beda paspor biasa dan e-paspor.
Tahukah kamu apa beda paspor biasa dan e-paspor?
Tak banyak orang tahu beda paspor biasa dan e-paspor sehingga masih bingung memilih harus membuat paspor biasa atau e-paspor.
Paspor merupakan syarat penting yang dibutuhkan wisatawan sebelum liburan ke luar negeri.
Biasanya, paspor akan diperiksa di bandara keberangkatan dan bandara negara tujuan.
Setelah diperiksa, paspor akan diberi cap sebagai tanda masuk dan keluar suatu negara.
Lalu, apa bedanya paspor biasa dan e-paspor?
Dikutip TribunTravel dari laman KompasTravel dan berbagai sumber, berikut beda paspor biasa dan e-paspor.
1. Tempat pembuatan paspor biasa dan e-paspor.
Paspor biasa bisa diurus di semua kantor imigrasi.
Jika ingin mengurus paspor biasa, kamu bisa datangi kantor imigrasi kelas satu dan dua.
Sementara e-paspor, hanya bisa dibuat di kantor imigrasi tertentu.
Saat ini, membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas Satu di Indonesia, yaitu di Jakarta, Batam, dan Surabaya.
2. Data dan formulir yang diperlukan untuk membuat paspor biasa dan e-paspor.
Kelengkapan data e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat.
E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor.
Data biometrik tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dikenali oleh sistem pemindaian.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Metode ini juga telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya di antaranya Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.
TONTON JUGA :
• Catat! Biaya Pembuatan Paspor Elektronik 2019
• Cara Membuat E-Paspor Baru 2019 Secara Online, Mudah dan Cepat
3. Keamanan paspor biasa dan e-paspor.
Chip yang tertanam pada e-paspor membuat e-paspor lebih sulit dipalsukan.
Jadi, e paspor lebih terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor non-elektronik.
4. Pengurusan visa bagi paspor biasa dan e-paspor.
Pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
Selain itu, beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor.
Fasilitas ini tentu tidak didapatkan oleh pemegang paspor biasa.
5. Pemeriksaan paspor biasa dan e-paspor.
Saat melewati bagian imigrasi suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas.
Biasanya, paspormu akan dibuka dan diperiksa halaman per halaman.
Sementara jika kamu pemegang e-paspor, pemeriksaannya lebih cepat dan mudah.
Kamu cukup melakukan scan data biometrik yang ada di halaman depan paspor.
Di Indonesia, bahkan sudah ada gerbang otomatis (autogate) bagi pemegang e-paspor yaitu di Jakarta dan Bali.
6. Bentuk fisik paspor biasa dan e-paspor.
Tidak terlihat perbedaan fisik yang mencolok dari paspor biasa dan e-paspor.
Paspor Indonesia baik paspor biasa maupun e-paspor warnanya sama-sama hijau dengan dimensi yang sama.
Beda paspor biasa dan e-paspor hanya berada pada chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik.
7. Biaya pembuatan paspor biasa dan e-paspor.
Tentu biasa pembuatan e-paspor lebih mahal dari paspor biasa.
Biaya pembuatan e-paspor sekitar Rp 655 ribu dan paspor biasa Rp 355 ribu.
• Paspor Sakti Sovereign Military Order of Malta, Langka dan Hanya Dimiliki 500 Orang di Dunia
• Sekarang Bayar Paspor Bisa Lewat Tokopedia, Bukalapak, atau Finnet, Begini Caranya
TribunTravel.com/rizkytyas