Breaking News:

Mulai Hari Ini, Wisatawan Mancanegara yang Kunjung Nusa Penida Kena Retribusi

Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan, Senin (1/7/2019) hari ini.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dua orang wisatawan tampak menikmati keindahan Pantai Crystal Bay di Desa Sakti, Nusa Penida, Bali, Minggu (21/4/2019). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan, Senin (1/7/2019) hari ini.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengancam akan menindak dengan hukum siapa pun yang mencoba menghalangi penerapan perda ini.

Sebelumnya, rencana pererapan peraturan ini sempat memicu kontroversi terkait pungutan retribusi terhadap wisatawan asing ke Nusa Penida.

Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan asing yakni Rp 25 ribu per orang  dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.

Pemungutan retribusi ini dipusatkan di beberapa lokasi, yakni pelabuhan Banjar Nyuh I dan Banjar Nyuh II untuk Pulau Nusa Gede. 

Sedangkan di Pulau Lembongan, pemungutan retribusi dipungut di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.

"Beberapa intansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Camat harus saling berkoordinasi untuk kelancaran pemungutan retribusi ini," ujar Suwirta saat rapat persiapan penerapan perda di rumah jabatan bupati, Minggu (30/6/2019).

Dalam persiapannya, Suwirta menitikberatkan pada tindak lanjut jika ada pelanggaran dalam penerapan perda.

Ia meminta petugas pemungut retribusi, untuk mencatat identitas lengkap, jenis pelanggaran, dan buktinya jika ada pihak-pihak yang sengaja melanggar penerapan perda ini.

Guna memperlancar proses pungutan retribusi, petugas nantinya didampingi anggota Satpol PP, polisi, dan dari dinas perhubungan.

2 dari 3 halaman

“Karena pelanggaran perda retribusi ini tidak hanya terbatas mengenai bagaimana pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Nengah Sukasta mengaku sudah melakukan pembinaan kepada petugas yang nantinya akan mengadakan pungutan retribusi tersebut.

Terkait tiket, pembukuan dan lain-lain juga sudah dipersiapkan.

“Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi sudah siap. Tinggal pelaksanaanya saja,” ujar Sukasta.

Penarikan retribusi ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Klungkung.

Terlebih selama ini tidak ada pungutan retribusi kepada wisatawan asing ke Nusa Penida yang memberi sumbangsih ke kas daerah.

Selama ini PAD dari sektor periwisata di Nusa Penida hanya berfokus pada pajak hotel dan restoran.

Penarikan retribusi pun harus dilakukan di pelabuhan karena sebagian lahan di destinasi wisata di Nusa Penida rata-rata telah dikuasai investor.

Sehingga pemkab tidak bisa menarik retribusi disetiap destinasi.

Baca: Jika Anda Kehilangan Motivasi Saat Bekerja, 4 Tips Ini Bisa Anda Pikirkan

3 dari 3 halaman

Baca: Arti Mimpi Berciuman dengan Pacar & Sesama Jenis, Bisa Jadi Merupakan Pertanda Buruk di Hidup Anda

"Itulah alasannya mengapa kami tidak bisa menagih retribusi ke wisatawan. Rencana objek wisata kami tata, agar bisa menarik retribusi ke wisatawan. Tapi ternyata milik ini, milik itu.  Kami tidak bisa sembarangan melakukan penataan, dan menarik retribusi di tanah yang menjadi hak milik orang lain," ujar Sukasta.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wisman Kena Retribusi Mulai Hari Ini, Suwirta Ancam Jerat Hukum Penghalang Pungutan di Nusa Penida

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
wisatawan mancanegaraLiburan di Nusa PenidaBali Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved