TRIBUNTRAVEL.COM - Asosiasi Travel Agent (ASITA) Jawa Tengah mengeluhkan harga tiket pesawat terutama rute domestik yang masih tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Asita) Jateng, Daryono usai Ngobrol Mewah "Mepet Sawah" pada Kamis (23/5/2019) di kantor Tribun Solo.
Daryono mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah menurunkan tarif batas atas, namun hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan.
"Ada pengaruh kenaikan harga tiket pesawat dan pengaruh tersebut hampir paralel seperti kenaikan harga tiket dan penerapan bagasi berbayar dalam rentang waktu yang cukup dekat" ujar Daryono.

• Asita Jateng Harapkan Keputusan Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat Bukan PHP
• Jadi Ikon Kota DIY dan Jateng, Jalur Kereta Api Kedundang-Bandara Segera Direalisasikan
• Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran hingga Rp 1 Juta, Mau?
TONTON JUGA :
Kenaikan harga tiket pesawat ini berpengaruh ke berbagai sektor dari sektor pariwisata yang sangat signifikan dan berdampak hingga sektor umkm.
Daryono mengatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat dan penerapa bagasi berbayar tidak hanya menurunkan motivasi wisatawan untuk melakukan perjalanan.
Tetapi juga menurunkan motivasi pengunjung untuk membawa oleh-oleh seusai melakukan liburan dan kembali ke temapt mereka membeli oleh-oleh.
"Tidak hanya menurunkan motivasi orang untuk melakukan perjalanan, tetapi juga motivasi orang untuk membawa oleh-oleh" tambah Daryono.
Selain itu, Daryono juga mengatakan bahwa kenaikan tiket pesawat tidak cukup beralasan, karena hanya di Indonesia terjadi yang terjadi kenaikan tiket pesawat, sedangkan diluar negeri tidak.
Oleh karena itu, negara harus hadir bagaimana mengatur regulasi terkait mahalnya harga tiket pesawat, karena ini juga menjadi keputusan yang kontra-produktif dengan upaya pemerintah pusat menggerakkan perekonomian pariwisaata.
Diketahui bahwa mulai 16 Mei yang lalu, pemerintah secara resmi menurunkan tarif batas atas pesawat hingga 16 persen.
Kebijakan diambil setelah adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait mahalnya harganya tiket pesawat akhir-akhir ini.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun berkisar 12 hingga 16 persen.
Namun penurunan tarif batas atas ini hanya khusus untuk layanan premium (full service) dan pesawat jet, dengan perhitungan didasarkan pada harga pokok penjualan.
Selain itu, penurunan tarif batas atas ini berlaku untuk rute penerbangan yang padat yakni di sekitar Pulau Jawa akan diturunkan 12 persen.
Sedangkan rute yang keterisian rendah turun hingga 16 persen.
Dalam surat keputusan Kementerian Perhubungan tersebut nantinya juga akan ada sanksi dan imbauan untuk maskapai.
Meskipun hanya berlaku untuk penerbangan layanan premium (full service), Kemenhub mengimbau kepada maskpai LCC untuk melakukan penyesuaian.
• 7 Tempat Wisata Hits yang Cocok Dikunjungi saat Libur Lebaran ke Bandung
• Mitos di Balik Keberadaan Menara Batu Bertumpuk di Tepi Pantai Cape Vyatlina
• 5 Hotel Murah di Blitar Tawarkan Harga Inap Mulai Rp 160 Ribu Per Malam
• Bocah 12 Tahun Ciptakan Jemuran Baju yang Bisa Deteksi Hujan Setelah Dimarahi Ibunya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)