TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah aturan untuk menjamin ketertiban di kawasan wisata Pantai Pulau Datok, Sukadana.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di sana. Apa saja itu?
TONTON JUGA
1. Dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum, yang tidak ditetapkan untuk lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
2. Dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang telah ditetapkan.
3. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar.
4. Dilarang melakukan kegiatan usaha dengan merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan atau bangunan di sekitarnya.
Sesuai Pasal 14 dan 15 Perda Kayong Utara nomor 1 tahun 2013 tentang PKL, setiap PKL yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara kegiatan usahanya, pencabutan izin, dan tindakan pembongkaran.
• 5 Resep Buka Puasa dengan Bahan Mi Instan, Dijamin Cepat dan Lezat
• Intip Serunya Liburan ala Striker Liverpool, Mohamed Salah di Berbagai Destinasi Dunia
• Melihat Pura Tersembunyi di Dalam Gua Giri Putri di Pulau Nusa Penida, Bali
• Dunia Fantasi Ancol Berikan Empat Promo Menarik Selama Bulan Mei 2019
• Keranda Jenazah Ini Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka, Intip Kisahnya
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sebelum Berkunjung, Ketahui Beberapa Larangan di Pantai Pulau Datok