TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan sejumlah larangan kepada warga untuk menyambut bulan suci Ramadan 1440 H.
Pemilik kafe dan restoran dilarang membuka usahanya dari pagi hingga salat tarawih.
Mereka diperbolehkan untuk buka seusai salat tarawih.
Larangan lainnya warung makan buka siang hari.
Warung makan diminta untuk tidak membuka usahanya mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Mereka diperbolehkan berjualan makanan (seperti takjil) dan minuman di atas pukul 16.00 WIB.
Terhadap pengusaha biliar, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan Ramadan.
Pengusaha salon dibolehkan buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Selain itu, pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan pada siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Wali Kota Banda Aceh Aminulla Usman mengatakan, larangan merupakan hasil keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Marhaban ya Ramadan, mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan penuh gembira. Kita tingkatkan ibadah di bulan yang penuh berkah," kata kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Aminullah juga mengimbau seluruh umat Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al Quran, itikaf dan ibadah lain semata-mata karena Allah SWT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan-larangan Selama Ramadhan di Kota Banda Aceh.