Breaking News:

Ramadan 2019

Larangan-larangan Selama Bulan Ramadan di Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan sejumlah larangan kepada warga untuk menyambut bulan suci Ramadan 1440 H.

Editor: Sinta Agustina
uangonline.com
Ramadan 2019 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan sejumlah larangan kepada warga untuk menyambut bulan suci Ramadan 1440 H.

Pemilik kafe dan restoran dilarang membuka usahanya dari pagi hingga salat tarawih.

Mereka diperbolehkan untuk buka seusai salat tarawih.

Larangan lainnya warung makan buka siang hari.

Warung makan diminta untuk tidak membuka usahanya mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Mereka diperbolehkan berjualan makanan (seperti takjil) dan minuman di atas pukul 16.00 WIB.

Terhadap pengusaha biliar, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan Ramadan.

Pengusaha salon dibolehkan buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan pada siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.

Wali Kota Banda Aceh Aminulla Usman mengatakan, larangan merupakan hasil keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

2 dari 2 halaman

"Marhaban ya Ramadan, mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan penuh gembira. Kita tingkatkan ibadah di bulan yang penuh berkah," kata kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Aminullah juga mengimbau seluruh umat Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al Quran, itikaf dan ibadah lain semata-mata karena Allah SWT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan-larangan Selama Ramadhan di Kota Banda Aceh.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Banda Aceh Pulau Rondo Pulau Weh Gampong Nusa
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved