TRIBUNTRAVEL.COM - Ada sebuah destinasi wisata di Thailand yang melarang wisatawannya untuk menggambil foto selfie di tempat ini.
Bahkan, pikah yang berwewenang di Thailand tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman penjara hingga hukuman mati bagi wisatawan yang melanggar aturan ini.
Tempat wisata di Thailand yang melarang untuk berfoto selfie ini berada di kawasan Phuket.
Yakni destinasi yang berada di pantai barat laut Phuket, Pantai Mai Khao.
Tonton juga:
Pantai Mai Khao ini menawarkan tempat untuk berwisata air hangat, punya pasir berwarna keemasan, dan air lautnya yang sebening kristal.
Banyak wisatawan yang datang ke pantai ini untuk berlibur dan tak ingin melewatkan untuk berfoto selfie hingga mengambil video.
Namun, wisatawan yang berlibur ke sana harus mengurungkan niat untuk berfoto selfie karena ada aturan hukum di Thailand yang melarang keras kegiatan tersebut.
• 7 Sajian Sarapan Khas Jerman Cocok untuk Lidah Orang Indonesia, Coba Hangatnya Gulaschsuppe
• Mau Menginap di Hotel Kapsul? Ini Aturan yang Wajib Kamu Taati
Dikutip dari laman Travel Wire Asia, lokasi Pantai Mai Khao ini berada di lokasi yang sangat dekat dengan Bandara Phuket.
Sehingga di pantai ini kamu bisa melihat pesawat yang terbang dengan jarak yang sangat rendah.
Sementara itu, berswafoto atau selfie dengan latar pesawat yang sangat rendah ini sangat membahayakan keselamatan wisatawan itu sendiri.
Selain itu, kegiatan berswafoto atau berfoto selfie ini juga bisa membahayakan penerbangan.
Tidakan tersebut bisa mengalihkan perhatian kru di kokpit dan pada akhirnya bisa mengancam nyawa semua penumpang yang ada di pesawat.
• Pesona Pantai Watu Lepek, Tempat Terbaik Menikmati Matahari Tenggelam saat Berlibur di Malang
• Punya Panorama Menawan, 5 Danau di Indonesia Ini Terkenal Punya Kisah Mistis
Tak hanya larangan selfie dan mengambil video, pemerintah Thailand juga melarang wisatawan menerbangkan drone dan melakukan hal ain yang dapat membahayakan penerbangan.
Pemerintah Thailand juga memberlakukan informasi zona berbahaya di jarak 9 kilometer dari bandara.
“Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Navigasi Udara negara itu, siapa pun dilarang menerbangkan drone, menyalakan lampu atau laser bahkan berpose saat pesawat mendekat. Jika dlanggar kemungkinan akan dikenakan hukuman penjara atau lebih buruk lagi, menghadapi hukuman mati,” isi informasi yang dikutip Tribun Travel dari laman Travel Wire Asia, Kamis (11/4/2019).
Jika berlibur ke pantai ini kamu wajib mengetahui aturan yang berlaku agar tidak membuatmu berurusan dengan masalah hukum.
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)