Breaking News:

Traveler Harus Tahu, Malaysia Mulai Berlakukan Larangan Merokok, Denda Besar Bagi yang Melanggar

Pemerintah Malaysia akan mengeluarkan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi, dan pusat jajanan secara nasional.

world-visits.com
Menara Petronas, Malaysia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi, dan pusat jajanan secara nasional.

Dilansir Asia One, larangan yang akan diberlakukan mulai awal 2019 juga termasuk larangan merokok di restoran terbuka.

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Dr Lee Boon Chye mengatakan, Pemerintah Malaysia membuat peraturan baru yang mencakup semua restoran, kedai kopi dan juga termasuk kios-kios makanan yang berada di jalanan.

Mereka yang melanggar dan kedapatan merokok di area tersebut akan didenda hingga 10.000 ringgit, setara dengan Rp 36 juta atau dua tahun penjara.

Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok (heartfoundation.org.au)

Denda juga diterapkan untuk restoran yang kedapatan mengizinkan pelanggannya merokok di restoran.

Bila kedapatan diketahui mengizinkan pelanggannya merokok, restoran akan didenda hingga 2.500 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta.

Namun demikian,saat ini pemerintah Malaysia masih memberikan waktu toleransi selama enam bulan kepada masyarakat dan tempat makan untuk mematuhi aturan tersebut.

Hal ini sekaligus sebagai tahap sosialisasi sebelum secara efektif diberlakukan mulai Juli 2019 mendatang.

Sementara itu, di beberapa wilayah lain di Malaysia seperti Serawak dan Sabah memutuskan menunda pemberlakukan aturan larangan merokok di semua tempat makan tersebut.

Hal ini dikarenakan pemerintah daerah Serawak sudah memiliki peraturan tersendiri tentang merokok.

2 dari 2 halaman

Lee Boon Chye mengungkapkan, Pemerintah Malaysia sudah membuat peraturan larangan merokok sudah lama, namun hanya berlaku di beberapa restoran saja.

Namun saat ini peraturan larangan merokok akan diberlakukan di semua restoran.

"Saat ini, semua restoran terlepas apakah mereka adalah daerah tertutup, ber-AC atau terbuka harus mematuhi putusan dari tahun depan," katanya Lee Boon Chye di Institut Kedokteran, Sains dan Teknologi Asia.

Dr Lee mengatakan perokok atau pemilik restoran yang melanggar putusan akan menghadapi tindakan di bawah Pengendalian Peraturan Produk Tembakau 2004 di bawah Undang-Undang Pangan.

Dia juga menambahkan keputusan itu tidak hanya untuk mendorong perokok untuk membuang kebiasaan untuk merokok, tetapi juga untuk melindungi perokok pasif dari efek asap rokok orang lain.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
MalaysiaDr Lee Boon Chye Curry Puff Keropok Lekor Popiah Ambuyat Nasi Kandar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved