TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Merpati Airlines santer dikabarkan akan kembali beroperasi menyusul keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah itu.
Namun, untuk bisa mengudara lagi, Merpati Airlines harus memenuhi berbagai syarat. Sejumlah tahapan pun harus dilewati untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara.
“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali ke Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Saat ini ucap Polana, Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

Untuk memenuhi syarat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Merpati harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.
Selain itu, Merpati juga harus memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha untuk kurun waktu minimal 5 tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.
“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," kata Polana.
Setelah memiliki izin usaha, Merpati tak serta merta bisa langsung beroperasi. Agar dapat mengoperasikan pesawat udara, Merpati harus memiliki sertifikat operator pesawat udara.
Sertifikat itu diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga.
Sertifikat ini diberikan setelah maskapai lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon menunjukkan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Tahapan yang harus dilalui oleh Merpati yakni pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection, serta certification.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kemenhub: Merpati Harus Penuhi Syarat Baru Sebelum Terbang Kembali