TRIBUNTRAVEL.COM - Kepolisian Resort Magelang Kota membuat inovasi baru di bidang pelayanan masyarakat dengan aplikasi Elang Kota atau Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota.
Aplikasi yang dapat diakses dengan mudah menggunakan gawai ini dapat menerima berbagai jenis layanan mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK sampai izin keramaian.
"Jaman dimana teknologi terus berkembang, maka dibutuhkan pula pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Aplikasi Elang Kota (Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota) jadi bentuk inovasi kami," ujarnya, Rabu (31/10/2018).
Aplikasi Elang Kota buatan Polres Magelang Kota ini cukup mudah dioperasikan dan dapat digunakan di berbagai macam telepon pintar berbasis android.
Aplikasi berisi 9 macam fitur, antara lain laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, permohonan SKCK, dan permohonan ijin keramaian.
Ada juga fitur permohonan ijin penyampaian pendapat, permohonan cek fisik kendaraan, pengaduan propam, dan laporan data orang asing.
Aplikasi ini diklaim baru pertama dan satu-satunya di jajaran Polda Jawa Tengah.
“Masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga saat mengurus perhomohonan. Pemohon cukup mengisi permohonannya di aplikasi dan akan mendapat kode. Saat datang ke kantor polisi tinggal scan saja kodenya dan mendapat cetakannya,” ujar Kristanto.
Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengatur sendiri waktunya datang ke kantor polisi.

Petunjuk permohonan layanan pun telah ada di aplikasi, jadi masyarakat saat datang ke kantor polisi tidak perlu menulis permohonannya secara manual.
Elang Kota sendiri sudah mulai diterapkan meski belum secara resmi diluncurkan.
Dalam pembuatan aplikasi ini, pihaknya menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bara Cipta Laksana yang berkantor di Bandung.
Sementara itu, Tim dari PT Bara Cipta Laksana, Abby Warma Pandoe mengatakan, tak butuh waktu lama untuk membuat aplikasi ini, hanya dua minggu saja aplikasi ini dapat tercipta.
Sistemnya pun sederhana dan sesuai standar prosedur yang ada di kepolisian.
“Sama seperti kita pesan tiket pesawat atau kamar hotel. Pemohon mengisi permohohannya apa di aplikasi, lalu datang ke kantor polisi untuk mendapatkan hasil permohonannya itu,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aplikasi Elang Kota Polres Magelang Kota, Inovasi Pelayanan Kepolisian untuk Masyarakat