Breaking News:

Permohonan SIM dan SKCK Lebih Mudah Pakai Aplikasi 'Elang Kota' Buatan Polres Magelang

Aplikasi Elang Kota buatan Polres Magelang Kota ini cukup mudah dioperasikan dan dapat digunakan di berbagai macam telepon pintar berbasis android.

ist
Aplikasi elang kota 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kepolisian Resort Magelang Kota membuat inovasi baru di bidang pelayanan masyarakat dengan aplikasi Elang Kota atau Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota. 

Aplikasi yang dapat diakses dengan mudah menggunakan gawai ini dapat menerima berbagai jenis layanan mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK sampai izin keramaian.

"Jaman dimana teknologi terus berkembang, maka dibutuhkan pula pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Aplikasi Elang Kota (Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota) jadi bentuk inovasi kami," ujarnya, Rabu (31/10/2018).

Aplikasi Elang Kota buatan Polres Magelang Kota ini cukup mudah dioperasikan dan dapat digunakan di berbagai macam telepon pintar berbasis android.

Aplikasi berisi 9 macam fitur, antara lain laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, permohonan SKCK, dan permohonan ijin keramaian.

Ada juga fitur permohonan ijin penyampaian pendapat, permohonan cek fisik kendaraan, pengaduan propam, dan laporan data orang asing.

Aplikasi ini diklaim baru pertama dan satu-satunya di jajaran Polda Jawa Tengah.

“Masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga saat mengurus perhomohonan. Pemohon cukup mengisi permohonannya di aplikasi dan akan mendapat kode. Saat datang ke kantor polisi tinggal scan saja kodenya dan mendapat cetakannya,” ujar Kristanto.

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengatur sendiri waktunya datang ke kantor polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan, memperagakan cara kerja aplikasi eLangkota, salah satu inovasi baru dari Polres Magelang Kota di bidang pelayanan di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (31/10).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan, memperagakan cara kerja aplikasi eLangkota, salah satu inovasi baru dari Polres Magelang Kota di bidang pelayanan di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (31/10). (IST)

Petunjuk permohonan layanan pun telah ada di aplikasi, jadi masyarakat saat datang ke kantor polisi tidak perlu menulis permohonannya secara manual.

Elang Kota  sendiri sudah mulai diterapkan meski belum secara resmi diluncurkan.

2 dari 2 halaman

Dalam pembuatan aplikasi ini, pihaknya menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bara Cipta Laksana yang berkantor di Bandung.  

Sementara itu, Tim dari PT Bara Cipta Laksana, Abby Warma Pandoe mengatakan, tak butuh waktu lama untuk membuat aplikasi ini, hanya dua minggu saja aplikasi ini dapat tercipta.

Sistemnya pun sederhana dan sesuai standar prosedur yang ada di kepolisian.

“Sama seperti kita pesan tiket pesawat atau kamar hotel. Pemohon mengisi permohohannya apa di aplikasi, lalu datang ke kantor polisi untuk mendapatkan hasil permohonannya itu,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aplikasi Elang Kota Polres Magelang Kota, Inovasi Pelayanan Kepolisian untuk Masyarakat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
MagelangPolres Magelang KotaKepolisian Resort Magelang KotaAplikasi elang kotapermohonan SIMPT Bara Cipta LaksanaAbby Warma Pandoe
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved