TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan yang berkunjung ke Selandia Baru mungkin harus menyiapkan denda mencapai 3.200 dollar (Rp 48 juta) jika menolak mengungkapkan kata sandi pada ponsel.
Peraturan ini sudah ada di bawah Undang-undang Bea dan Cukai 2018 dan mulai berlaku di minggu ini.
Petugas bea cukai akan meminta wisawatan yang datang ke Selandia Baru untuk membuka perangkat elektronik mereka saat akan memasuki wilayah perbatasan.
Siapapun yang menolak pada peraturan tersebut, maka akan dikenai denda sekitar 3.000 dollar (Rp 45 juta) hingga 3.200 dollar (Rp 48 juta).

Agen bea cukai tidak akan mencari dan membuka semua perangkat media orang yang akan melewati perbatasan.
Namun tindakan ini hanya akan terfokus pada wisatawan yang dipilih untuk penelusuran tambahan.
Atau untuk mengumpulkan beberapa data, seseorang yang mereka curigai melakukan impor atau ekspor yang melanggar hukum.
Peraturan undang-undang ini hanya berlaku bagi warga Selandia Baru dan orang asing yang melewati perbatasan negara.
Dikutip dari CNN, seorang bea cukai Selandia Baru mengatakan jika undang-undang tersebut diperlukan karena beralihnya sistem secara online, sehingga mayoritas masyarakatnya banyak menyimpan dokumen secara elektronik.
Biasanya mereka simpan pada media elektronik seperti ponsel dan laptop.
Namun peraturan ini telah banyak menuai pro kontra.
Beberapa di antaranya menyetujui peraturan undang-undang tersebut, namun ada beberapa pihak yang merasa keberatan.

Ketua Dewan Selandia Baru mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Travel and Leisure, dirinya tidak menyetujui hal tersebut.
"Membiarkan Bea Cukai untuk dapat menuntut hak untuk memeriksa dan menangkap semua informasi ini merupakan pelanggaran berat terhadap privasi pribadi baik orang yang memiliki perangkat dan orang-orang yang telah mereka ajak berkomunikasi," ujarnya.
Meskipun banyak dikritik, namun aturan tersebut akan terus berlaku di negara tersebut.
Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang membebankan denda bagi pendatang yang menolak menyerahkan informasi pribadi mereka.
Meskipun menjadi yang pertama, namun negara Selandia Baru bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan peraturan tersebut.
Tujuan utama dari peraturan tersebut agar petugas bea cukai dapat melacak dengan mudah jika terjadi sesuatu yang janggal terhadap kedatangan turis atau proses ekspor dan impor yang melewati wilayah perbatasan.
Ada petugas patroli perbatasan Amerika Serikat juga diberikan ijin untuk memeriksa perangkat hingga menyita dokumen pribadi demi mencari bukti tambahan.
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)