TRIBUNTRAVEL.COM - Kuasa hukum Frantinus Nirigi meminta Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan memeriksa kru pesawat Lion Air JT687, yaitu pilot, co-pilot dan awak kabin yang terlibat dalam peristiwa di Bandara Internasional Supadio, Senin (28/5/2018).
Menurut dia, kru Lion Air harus bertanggungjawab atas kekacauan di dalam pesawat hingga mengakibatkan korban luka.
"Karena awak kabin yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan dalam pesawat sehingga menimbulkan korban luka. Kapten juga bertanggung jawab memastikan keamanan penerbangan," ujar kuasa hukum Frantinus, Marcelina Lin kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).
"Kami minta penyidik memeriksa dengan sangat serius semua kru pesawat, termasuk diantaranya penumpang yang duduk didekat Frantinus," tambah Marcelina.
Marcelina mengatakan, kasus Frantinus sudah dilimpahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan sejak Kamis (31/5/2018).
Pihaknya menyayangkan tidak ada pemeriksaan tambahan.
Tim pengacara merasa perlu ada pemeriksaan ulang.
Pasalnya, Frantinus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan awal pada 28 Mei 2018, setelah kejadian.
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates baru melakukan pendampingan pada 29 Mei 2018.
"Kami meminta ada BAP ulang, karena menurut pasal 56 ayat 1 KUHAP, ancaman hukuman diatas 5 tahun, Frantinus wajib didampingi Penasehat Hukum," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Teo Kristoforus Kamayo mengatakan, sepanjang bulan Mei 2018, terdapat 11 kasus candaan bom yang terjadi di Indonesia.
Berbagai kasus itu tidak ada yang berbeda dengan yang dilakukan oleh Frantinus.
Namun, untuk kasus di bandara Pontianak, sebut Teo, kapten pilot dan awak kabin menyebabkan kepanikan penumpang.
"Ini menunjukkan mereka tidak profesional, bagaimana mereka tidak mempercayai Avsec Bandara, artinya pihak Lion Air tidak memiliki SOP yang jelas," tegasnya.
Teo mencontohkan kasus dua orang Anggota DPRD Banyuwangi yang bercanda tentang bom dalam penerbangan pesawat Garuda di Bandara Banyuwangi pada tanggal 23 Mei 2018.
Dari berbagai pemberitaan, sambung Teo, oknum Anggota DPRD tersebut sampai tiga kali mengatakan ada bom.
"Tetapi karena faktanya itu hanya becanda, oknum anggota DPRD itu bebas," pungkasnya.
Untuk itu, pihak kuasa hukum meminta Frantinus diperlakukan secara adil.
Menurut kuasa hukum, Frantinus tidak berteriak sampai menimbulkan kepanikan seperti yang diberitakan.
"Tetapi pengumuman untuk evakuasi penumpang oleh awak kabin yang menyebabkan kekacauan, kepanikan, dan menimbulkan korban luka," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Frantinus Minta Penyidik Periksa Pilot dan Pramugari Lion Air JT687"