Breaking News:

Tak Boleh Pakai Kutek hingga Deodoran, 9 Aturan Berpakaian yang Wajib Dipatuhi Pegawai Disneyland

Semua pekerjaan sudah pasti punya resiko, tak terkecuali menjadi para karyawan yang "menyamar" jadi karakter di Disneyland.

parksandresorts.com
parksandresorts.wdpromedia.com 

TRIBUNTRAVEL.COM - Semua pekerjaan sudah pasti punya resiko, tak terkecuali menjadi para karyawan yang "menyamar" jadi karakter di Disneyland.

Donald Duck, Mickey Mouse, bahkan Princess Cinderella nggak luput dari 9 aturan berpakaian yang wajib mereka taati.

Alasannya, apa lagi kalau bukan menjaga image Disneyland sebagai taman bermain impian yang sesuai dengan imajinasi setiap pengunjung yang pernah menonton filmnya.

1. Harus pakai deodoran

Bayangkan berada di cuaca terik pertengahan musim panas dan kamu harus berjalan-jalan pakai kostum Mickey Mouse.

Cucuran keringat nggak bisa dihindari lagi, ditambah dengan kostum tertutup yang nggak memungkinkan keringat menguap agar cepat kering.

Melansir laman Readers Digest, pemakaian deodoran diharuskan untuk mencegah bau tak sedap para karakter Disney ini saat berinteraksi dengan pengunjung.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menggunakan parfum atau colonge biar nggak ada anak-anak yang menutup hidung tatkala berpose bersama Mickey Mouse.

2. Kaos dalam

Dengan kostum yang serba tertutup dan gerah, para pemeran karakter Disney disarankan untuk mengenakan kaos dalam berbahan katun yang menyerap keringat.

2 dari 4 halaman

Nggak boleh asal, kaos dalam juga termasuk di salah satu aturan yang dirilis pihak penyelenggara.

Kaos dalam nggak boleh berkerah dan garis lengan serta leher tidak boleh melebihi kostum yang dikenakan.

3. Nggak boleh pakai kacamata hitam

Sepanas dan seterik apapun, kacamata hitam adalah item terlarang untuk digunakan karyawan Disney.

Kacamata hitam dianggap sebagai penghalang interaksi antara karyawan dengan pengunjung.

Kalau memang harus memakai kacamata, disarankan menggunakan frame yang netral dan tidak mencolok perhatian.

4. Nggak boleh pakai kuteks warna-warni

Sepengin apa pun kamu menghias kuku tanganmu dengan nail art lucu, kuteks warna-warni sekalipun nggak boleh digunakan para karyawan Disney.

Boleh sih pakai kuteks, tapi dengan warna yang netral.

5. Kumis, brewok, jenggot

3 dari 4 halaman

Walau pun brewok bisa bikin para pria tampil lebih maskulin dan ganteng maksimal, para karyawan Disney dilarang keras memelihara facial hair yang lebat.

Masih boleh sih memelihara kumis, brewok, atau jenggot, tapi cuma tipis dan harus rapi.

Mendingan nggak usah pakai brewok sekalian kan?

6. Tato

Sebagai karakter di dunia impian dengan sifat yang manis dan mendidik untuk anak-anak, jelaslah kenapa tato dianggap sebagai satu "dosa" besar di kalangan karyawan Disneyland.

Apalagi kalau kamu berperan sebagai Disney Princess yang harus berpenampilan anggun dan lembut.

Bukan cuma tato, kamu juga dilarang menindik bagian yang nggak wajar seperti lidah atau hidung, aksen pada gigi, bahkan warna kulit nggak natural.

7. Gaya rambut

Singkirkan dulu cat neon pada rambutmu atau gaya rambut mencolok lainnya saat ingin menjadi karyawan Disneyland.

Rambut harus berwarna senatural mungkin dan tidak diberi aksesoris yang berlebihan.

4 dari 4 halaman

Bahkan, mengepang rambut juga ada aturannya loh!

8. Celana

Jangan harap bisa pakai kulot dengan bahan satin atau celana jins favorit kamu saat bekerja menjadi karyawan Disneyland.

Penggunaan celana dengan kain yang menarik perhatian sangat dilarang.

Kamu bisa pakai celana yang disediakan oleh kantor.

9. Perhiasan

Tenang, kamu masih boleh pakai perhiasan simpel seperti cincin, kalung, gelang, dan anting kok.

Asalkan ukurannya kecil dan nggak begitu mencolok.

Apalagi pakai gelang kaki, super duper dilarang!

Duh, ternyata bergaya jadi Princess Elsa banyak aturannya juga ya?

Berita ini telah dimuat di Grid.id dengan judul 9 Aturan Berpakaian yang Harus Ditaati Pegawai Disneyland, dari Gaya Rambut Sampai Deodoran!

Selanjutnya
Sumber: Grid.ID
Tags:
CinderellaDisneylandTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved