Breaking News:

Penumpang Wajib Tahu! Bila Pesawatmu Delay, Inilah 6 Kompensasi yang Seharusnya Diterima

Jjika pesawatmu delay, setiap penumpang punya hak untuk mendapatkan kompensasi. Apa saja?

Editor: Sri Juliati
Telegraph.co.uk
Ilustrasi pesawat delay 

TRIBUNTRAVEL.COM - Delay alias penundaan keberangkatan pesawat seringkali membuat penumpang kesal.

Banyak faktor penyebab terjadinya delay.

Delay terjadi terutama pada saat jam padat penerbangan seperti pada saat musim mudik.

Asal tahu saja, jika pesawatmu delay, setiap penumpang punya hak untuk mendapatkan kompensasi.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia nomor 89 Tahun 2015.

Dalam PM 89 Tahun 2015 menjelaskan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal d Indonesia.

Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

Keterlambatan penerbangan dimaksud dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Ada enam kategori keterlamatan dengan masing-masing kompensasi.

2 dari 2 halaman

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal).

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan maka badan usahaa angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Berita ini sudah dimuat di Grid.id dengan judul Pesawat Mengalami Delay Keberangkatan, Inilah 6 Kompensasi yang Seharusnya Diterima

Selanjutnya
Sumber: Grid.ID
Tags:
TribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved