Breaking News:

Tak Ingin Terblokir? Segera Daftarkan Ulang Nomor Seluler Prabayarmu dengan Cara Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

bbc.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Tertia Lusiana

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler pasti sudah dengar tentang isu registrasi kartu SIM prabayar.

Hal ini mewajibkan pengguna kartu baru maupun lama harus segera mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses aktivasi nomor selulermu.

Ketentuan tersebut menindak lanjuti banyaknya kasus penyelahgunaan nomor baik untuk tujuan penipuan dan sebaginya.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

Dan tentu saja berlaku untuk semua orang dan semua operator.

Dikutip TribunTravel.com dari Kompas.com, mulai 31 Oktober 2017 mendatang semua harus sudah wajib mendaftarkan nomor seluler prabayar.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar.

Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Nah, saat ini pengguna juga dibatasi hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator seluler.

2 dari 4 halaman

Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Ada berbagai cara yang bisa traveler lakukan untuk mendaftarkan nomor tersebut.

Misalnya untuk pengguna baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sama halnya dengan pengguna baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Lalu bagaimana dengan pengguna lama?

Tenang, traveler tidak harus mengganti dengan yang baru kok.

3 dari 4 halaman

Caranya pun cukup mudah.

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS tersebut, traveler juga bisa aktivasi ulang dengan mengunjungi gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Dan wajib diingat ya guys.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Adakah sangsi jika traveler lupa atau sengaja tidak mengaktivasinya?

Tentu ada.

"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).

Alhasil, tanpa registrasi ulang kamu tidak bisa menggunakan nomor selulermu alias terblokir secara bertahap.

So sudah siap untuk mendaftarkan NIK dan KK-mu guys?

4 dari 4 halaman

Jangan sampai lupa ya agar komunikasi makin mudah dan nyaman.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comIndosatTelkomsel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved