Breaking News:

Ga Perlu Jasa Calo! Begini Cara Menghitung Denda Bila Telat Bayar Pajak STNK

Tak sedikit dari kita yang ga tahu proses sampai berapa jumlah yang dibayarkan. Tenang, tak perlu jasa calo, ini cara menghitung pajak dan denda STNK.

Editor: Sri Juliati
otomania via kompas
ilustrasi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap tahun, kita pasti harus bayar pajak kendaraan.

Namun, tak sedikit dari kita yang nggak tahu proses sampai berapa jumlah yang dibayarkan.

Tapi tenang, tak perlu jasa calo, begini cara menghitung pajak dan denda STNK.

Namun, sebelumnya, kamu perlu tahu beberapa istilah penting di dalam STNK.

- BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).

- PKB

PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.

Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.

2 dari 3 halaman

- SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

- Biaya Administrasi

Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.

Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.

- Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

3 dari 3 halaman

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Sekarang kita mulai cara menghitungnya.

Sebagai contoh, kamu punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Dari situ, kamu bakal dikenai denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK. (hai-online)

Selanjutnya
Sumber: Grid.ID
Tags:
STNKTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved