TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap tahun, kita pasti harus bayar pajak kendaraan.
Namun, tak sedikit dari kita yang nggak tahu proses sampai berapa jumlah yang dibayarkan.
Tapi tenang, tak perlu jasa calo, begini cara menghitung pajak dan denda STNK.
Namun, sebelumnya, kamu perlu tahu beberapa istilah penting di dalam STNK.
- BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).
- PKB
PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
- SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
- Biaya Administrasi
Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.
Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sekarang kita mulai cara menghitungnya.
Sebagai contoh, kamu punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Dari situ, kamu bakal dikenai denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK. (hai-online)