Breaking News:

7 Hukum Paling Aneh Ini Cuma Ada di Afrika, Wanita Hampir Setara dengan Hewan Ternak

Siapa yang tak kenal Afrika? Benua besar ini menjadi rumah bagi lebih dari 1,2 miliar orang dan diberkati pemandangan alam yang menakjubkan.

thecleverimages.com
Aturan anaeh di Afrika 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum

TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa yang tak kenal Afrika?

Benua besar ini menjadi rumah bagi lebih dari 1,2 miliar orang dan diberkati pemandangan alam yang menakjubkan.

Ada banyak destinasi menarik yang bisa dikunjungi di benua hitam ini.

Di antaranya bekas meteorit tertua, gunung berapi terbesar di dunia, batuan kuno, dan masih banyak lagi.

Tak cuma dikenal akan keindahan alamnya, Afrika juga terkenal akan keanehan aturan hukumnya.

Bagi traveler yang tengah berkunjung ke benua ini, jangan kaget dengan aturan yang berlaku di sana.

Jangan sampai tindakan yang dianggap wajar bila di Indonesia, justru menjerumuskan traveler ke penjara.

Dilansir TribunTravel.com dari laman theclever.com berikut 7 hukum paling aneh di Afrika.

1. Peraturan lalu lintas

(thecleverimages.com)
2 dari 4 halaman

Tahukah traveler jika bukan cuma manusia saja yang punya hak berlalu lintas.

Sebab hewan ternak juga punya.

Binatang ternak sepertii kuda, keledai, keledai, kambing, babi dan burung unta punya hak resmi berlalu lintas di semua jalan di Afrika Selatan.

Bagi yang melanggar lalu lintas entah itu binatang mau pun manusia akan dikenakan denda besar.

Jumlahnya bisa mencapai USD 300 setara Rp 3,9 juta.

2. Pembatasan nama

(thecleverimages.com)

Hak untuk memberi nama pada bayi maupun benda dibatasi di sebagian besar negara di Afrika.

Di Maroko misalnya, orang tua harus memberikan nama anaknya sesuai dengan daftar yang sudah disetujui.

Sementara itu di Equatorial Guinea melarang memberian nama anak Monica.

3. Kenakan pakaian yang tepat

(thecleverimages.com)
3 dari 4 halaman

Cara berpakaian juga punya hukumnya.

Jika melanggar maka penjara siap menanti.

Pakaian kamuflase seperti tentara sangat dilarang, bahkan bagi turis sekali pun.

Alasannya karena gaya militer ini berhubungan dengan pasukan pemberontak lokal.

Di negara Maroko, Sudan, dan Ghana, wisatawan dilarang untuk berpakaian minim seperti singlet atau rok mini.

Sementara di Madagaskar, wanita hamil harus mengenakan topi.

4. Pengambilan gambar

(thecleverimages.com)

Mayoritas negara-negara Afrika mengatur tindakan wisata dalam pengambilan gambar.

Pemerintah menentukan mana lokasi yang boleh dan tidak boleh difoto.

Secara khusus, mereka sangat sensitif tentang gedung-gedung pemerintah.

4 dari 4 halaman

Misalnya, di Afrika Selatan, kamu tidak dapat mengambil foto kediaman Presiden.

Demikian juga, wisatawan di Maroko, Mesir dan Zimbabwe dilarang mengambil foto instansi politik atau militer.

Satu hal yang menyulitkan wisatawan adalah bangunan milik instansi pemerintah kadang-kadang tidak memiliki penanda, sehingga wisatawan sering tanpa sangaja memotretnya.

5. Penikahan aneh

Pernikahan Afrika
Pernikahan Afrika (Net)

Aturan pernikahan di Afrika terbilang aneh.

Misalnya adanya aturan yang memaksa perempuan untuk menyetujui poligami.

Sampai yang terparah tidak ada batas usia minimum penikahan, sehingga ada anak berusia 13 tahun yang menikah dengan nenek.

6. Wanita adalah warga kelas dua

(thecleverimages.com)

Kesetaraan gender tak berlaku di Afrika.

Di berbagai negara di benua ini, wanita dianggap sebagai barang pribadi milik pria.

Mereka hanya sedikit lebih berharga daripada hewan ternak.

Banyak hukum yang merendahkan kaum hawa.

Misalnya wanita tak boleh memiliki tanah, tak boleh membuka rekening bank, dan sebagainya.

7. Aturan anti penyihir

(thecleverimages.com)

Ada perundang-undangan resmi dimana mengatur larangan terkait ilmu sigur.

Satu yang terbilang aneh adalah larang penyihir menggunakan sapu terbang di atas 150 meter.

Hukuman bagi yang ketahuan sebagai penyihir cukup berat, mulai dari penjara sampai hukuman mati.
Attachments area

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved