Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizkianingtyas Tiarasari
TRIBUNTRAVEL.COM - SPBU sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Pasalnya, sekarang ini kendaraan bermotor menjadi barang yang 'wajib punya.'
Bisa dibilang, hampir setiap rumah memiliki setidaknya satu sepeda motor atau mobil.
Ketika berada di SPBU, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan tanda larangan yang sering dipampang di sana.
Yakni larangan memotret, menggunakan ponsel, dan merokok.
Untuk larangan merokok, sudah jelas alasannya.
Asap dan sebatang kecil puntung rokok yang dibuang dapat mengakibatkan kebakaran besar di SPBU.
Lalu, bagaimana dengan dua aturan lainnya?
Meski sering diabaikan, ternyata ada alasan krusial di balik larangan penggunaan dua benda kecil bernama ponsel dan kamera itu.
Dilansir TribunTravel.com dari laman myspbu.com, berikut penjelasannya.
1. Dilarang memotret
Kamera dapat menimbulkan dampak berbahaya apabila digunakan untuk memotret saat sedang mengisi bahan bakar.
Pasalnya, saat pengisian tangki, uap bensin terkumpul di sekitarnya.
Adanya kamera merupakan sumber energi yang dapat memicu kebakaran jika bertemu dengan uap bahan bakar ini.
Terlebih, pom bensin merupakan area yang memiliki konsentrasi uap bahan bakar yang tinggi dan sangat sensitif terhadap percikan api sekecil apapun.
Perlu diketahui, bagian kamera yang dapat menimbulkan percikan api adalah batereinya
Meski sudah melalui uji keamanan dan keselamatan, tentu saja kita harus tetap berhati-hati dalam menggunakan kamera di SPBU.
2. Dilarang menggunakan ponsel
Pasti kamu pernah dengar jika menyalakan ponsel di SPBU dapat mengakibatkan ledakan.
Hal ini bisa jadi benar, lho.
Ponsel dapat menghasilkan frekuensi yang tinggi dan mengeluarkan bunga api yang muncul di sekitar antena koil akibat perbedaan potensial tegangan yang cukup tinggi.
Namun, bunga api itu berukuran sangat kecil, yakni 1 mikron atau seperseratus milimeter.
Selain itu, ada juga lampu LED yang dapat mengeluarkan cahaya.
Nah, LED yang ada di dalam ponsel memiliki kontak langsung dengan udara terbuka karena tidak adanya lapisan filamen dioda seperti LED yang biasa dijual di toko.
Saat LED menyala, timbullah pijaran cahaya dan percikan api dari antena koil.
Sebenarnya, percikan api dan LED tidak cukup untuk menimbulkan kebakaran saat rersulut uap bensin di udara terbuka.
Kecuali, konsentrasi uap bensin dalam udara sudah sangat tinggi, maka tetap bisa menimbulkan potensi ledakan yang dipicu oleh percikan api dan LED ponsel.
Akan lebih baik lagi, kita matikan ponsel saat berada di SPBU.