TRIBUNTRAVEL.COM - Travelers, sejak duduk di bangku Sekolah Dasar kita sepertinya sudah belajar membaca peta.
Eits, peta yang kalian pelajari dulu dengan yang sekarang ternyata sudah sangat berbeda, lho.
Sudah lihat peta Indonesia yang baru?
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru.
Peta baru tersebut lebih menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya.
Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.
Seperti dilansir TribunTravel dari laman Kompas.com, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan peta NKRI harus diperbaharui.
"Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," ujar Havas seperti dikutip dalam laman Setkab.go.id, Sabtu (15/7/2017).
Bukan cuma itu saja, beberapa pulau di Indonesia juga hilang.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bukan puluhan atau ratusan, tap ribuan.
Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara kepulauan dengan lima pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Papua.
Ditambah pulau-pulau kecil yang tersebar di wilayah Nusantara.
Ketika ditanya tentang jumlah pulau di Indonesia, hampir semua orang akan menyebut angka antara 17-an ribu.
Angka persisnya yaitu 17.508 pulau.
Jumlah yang tidak sedikit, bukan?
Ternyata itu salah.
Menurut penelitian terbaru, jumlah pulau di Indonesia ada 13.487.
Kenapa jumlahnya bisa berbeda sekitar 4 ribu?
Ini karena perbedaan cara hitung.
Penghitungan sebelumnya, semua daratan termasuk gosong dihitung sebagai pulau.
Melansir dari laman Intisari, penghitungan sekarang mengacu pada definisi pulau yang ditentukan oleh PBB tentang Hukum Laut Internasional.
Menurut Hukum Laut Internasional, pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat air pasang naik tertinggi.
Artinya, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik.
Dengan mengacu pada hukum PBB, maka pulau-pulau gosong tidak lagi dimasukkan sebagai pulau sehingga jumlahnya pun berkurang sekitar empat ribu pulau.