TRIBUNTRAVEL.COM - Di zaman sekarang, ponsel adalah benda yang tidak pernah lepas dari kita.
Tapi ada saatnya kita harus menyimpan ponsel kita sejenak dan melakukan aktivitas.
Salah satunya saat menyeberang jalan.
Nah, untuk menegaskan hal ini, dewan kota Honolulu, Hawaii, mengeluarkan sebuah undang-undang.
Isinya adalah melarang pejalan kaki menggunakan ponsel mereka saat menyeberang jalan.
Mereka yang tidak mematuhi peraturan ini akan didenda sekitar 15 US Dollar sampai 99 dolar Amerika (Rp199.920 sampai Rp1.319.472).
Tergantung berapa kali mereka melakukannya.
Brandon Elefante, anggota dewan kota Honolulu, mengatakan kepada cnn.com, mereka mendapatkan ide ini dari siswa SMA.
“Para siswa SMA khawatir kepada teman-teman dan orang-orang yang menyeberang jalan sambil melihat ponsel mereka,” kata Elefante.
“Mereka takut terjadi sesuatu yang berbahaya kepada orang-orang terdekat mereka.”
“Selain itu, kemajuan teknologi juga terkadang bisa menyebabkan orang lain semakin jauh.”
Bagaimana dengan Indonesia dan negara lain?
Berita in itelah dimuat di Intiasari.grid.id dengan judul Kota di Hawai Ini Denda Pejalan Kaki yang Gunakan Ponsel Saat Menyebrang, Bagaimana Bila Diterapkan di Indonesia Ya?