Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sri Juliati
TRIBUNTRAVEL.COM - Tahun 2017 memang belum berakhir, bahkan baru jalan pertengahan tahun.
Namun, tak ada salahnya untuk merencanakan perjalanan pada tahun depan, mau pergi kemana dan bareng siapa.
Khususnya, bagi kamu yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan pesawat, butuh banget perencanaan matang dari sekarang.
Kabar gembiranya nih, pada 2018 nanti, kamu akan menikmati 13 akhir pekan yang panjang!
Beberapa hari libur nasional jatuh pada hari Jumat dan Selasa.
Alhasil, kamu yang bekerja dengan sistim lima hari kerja, Senin-Jumat, bisa ajukan izin satu hari.
Atau bisa juga mengambil jatah cuti tahunan demi bisa liburan ke luar kota atau negeri, misalnya Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan lainnya.
Dengan akhir pekan yang panjang itu, selama setahun ke depan, kamu bisa mengambil jatah cuti sebanyak tujuh hari.
Nah, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2018:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2018
- 16 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek
- 17 Maret (Sabtu): Nyepi
- 30 Maret (Jumat): Wafat Isa Almasih
- 13 April (Jumat): Isra Mi'raj
- 1 Mei (Selasa): Hari Buruh Internasional
- 10 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 29 Mei (Selasa): Waisak
- 1 Juni (Jumat): Hari Lahir Pancasila
- 15-16 Juni (Jumat-Sabtu): Idulfitri
- 17 Agustus (Jumat): Hari Kemerdekaan RI
- 21 Agustus (Selasa): Iduladha
- 10 September (Senin): Tahun Baru Islam
- 20 November (Selasa): Maulid Nabi
- 25 Desember (Selasa): Natal
- 1 Januari 2019 (Selasa): Tahun Baru 2019
Jika melihat daftar libur tersebut, setidaknya ada tujuh hari kejepit nasional alias harpitnas sepanjang 2018.
Yaitu pada:
- 30 April (Senin)
- 11 Mei (Jumat)
- 28 Mei (Senin)
- 20 Agustus (Senin)
- 19 November (Senin)
- 24 Desember (Senin)
- 31 Desember (Senin)
Nah, bila kamu ingin menghindari jadwal libur yang nggak terlalu padat, bisa memilih mengambil cuti pada Juli dan Oktober.
Pada empat bulan itu, nyaris tak ada hari tanggal merah kecuali hari Minggu.
Sebagai catatan, kalender libur ini belum ditambah dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saat Idulfitri dan Natal, ya.
Selengkapnya, kamu bisa menyimak infografis dari TripZilla di bawah ini: