Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Kematian itu bisa menimpa siapa saja.
Entah karena kecelakaan, sakit, dan sebagainya.
Tapi apa jadinya jika kamu dilarang meninggal dan bahkan akan mendapat denda jutaan rupiah jika sampai sakit?
Mungkin hal ini terdengar aneh dan tak masuk akal.
Tapi beberapa negara benar-benar menerapkan peraturan itu.
Mereka bahkan mengeluarkan undang-undang khusus yang melarang ada kematian di wilayahnya.
Dilansir TribunTravel.com dari laman boldsky.com berikut 7 tempat yang melarang penduduknya meninggal.
1. Itsukushima

Pulau di Jepang ini dianggap suci menurut agama Shinto dan para pengikut di sini mendedikasikan dirinya untuk menjaga kemurnian Itsukushima.
Mereka memastikan jika tidak ada orang yang meninggal di pulau.
Sejak tahun 1878, hukum telah melarang orang melahirkan atau mati di pulau ini.
2. Sellia
Tempat ini berlokasi di Italia, di mana hanya 537 orang kini tinggal di Sellia.
Sebagian besar berusia lebih dari 65 tahun.
Walikota di sini memutuskan jika semua orang dilarang untuk sakit dan sekarat di Sellia.
Mereka yang tidak mematuhi check-up kesehatan rutin akan didenda 10 euro atau setara Rp 148 ribu per tahun.
3. Lanjaron

Mereka yang tinggal di Lanjaron, Spanyol dilarang meninggal.
Hukum pelarangan ini bukan tanpa alasan.
Ini karena tak tersediannya ruang pemakaman.
4. Longyearbyen

Tempat ini berada di Kepulauan Svalbard, Norwegia.
Ada alasan khusus mengapa tidak boleh ada yang mati di sini, karena mayat yang meninggal tak pernah membusuk.
Ini karena semua udara dingin yang siap membekukan apa pun.
Bahkan, sampel hidup dari virus epidemi influenza Spanyol, yang terjadi pada tahun 1917, diambil dari tubuh dimakamkan di sana.
5. Falciano del Massico

Kota di Italia selatan ini tidak punya ruang untuk menguburkan orang yang sudah meninggal.
Walikota bahkan telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan larangan seseorang berusaha mati di kotanya.
6. Sarpourenx

Kota yang terkenal akan pemandangannya yang menakjubkan ini siap menjatuhkan sanksi bagi siapapun yang berani meninggal.
Hukum itu disahkan setelah pengadilan Perancis menolak izin perluasan kuburan yang ada.
7. Biritiba-Mirim

Walikota Biritiba-Mirim, Brasil meloloskan RUU Publik yang melarang siapa pun meninggal di sana,
Ini disebabkan oleh pemakaman lokal yang sudah penuh.