TRIBUNTRAVEL.COM - Guys, bagi kamu yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas, wajib perhatikan hal satu ini.
Mulai Rabu (1/3/2017) besok, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.
Dilansir TribunTravel.com dari otomania.com dan Tribunnews.com, operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017 hingga
Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan.
Juga kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," ungkap Chrysnanda, Senin (17/2/2017).
Lantas, apa saja sih yang diincar polisi lalu lintas saat menggelar razia?
1. Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
3. Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, ban, dan lainnya)
4. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
5. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
Khusus bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.
6. Kendaraan tak memiliki pelat nomor polisi atau masa berlakunya habis
7. Pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
8. Tak menyalakan lampu saat siang hari
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
So, guys, jika kamu nggak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari