Breaking News:

8 Aturan Hukum Teraneh di Dunia, di Antaranya Dilarang Meninggal dan Keluar Rumah Tanpa CD

Buat traveler yang berniat traveling ke negara ini, ada baiknya tahu aturan hukum yang ada dan diterapkan di sana. Inilah delapan aturan hukum teraneh

Editor: Sri Juliati
www.thinkwithgoogle.com
Ilustrasi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap negara pasti memiliki kultur dan budaya yang beragam.

Tak hanya kultur dan budaya, produk dan aturan hukum tertulisnya pun berbeda.

Aturan yang ada biasanya didasarkan pada hukum tidak tertulis di masing-masing wilayah, seperti norma dan adat istiadat.

Buat traveler yang berniat traveling ke negara-negara ini, ada baiknya tahu aturan hukum yang ada dan diterapkan di sana.

Ada yang berlaku universal, tapi ada juga yang bisa dibilang sedikit aneh dan unik.

Seperti dikutip TribunTravel.com dari intisari-online.com, ini dia delapan aturan hukum teraneh di dunia.

1. Mengunyah Permen Karet, Meludah, dan Tanpa Busa – Singapura

Bila kamu sedang mengujungi Singapura, ketiga hal ini adalah sesuatu yang dilarang.

Larangan pertama dan kedua tentunya didasarkan dari alasan kebersihan yang sangat diperhatikan di Singapura.
Sementara larangan ketiga dibuat karena negara ini secara tegas melarang pornografi.

Bahkan, kamu bisa dianggap melanggar hukum ketika berjalan tanpa baju di dalam rumah yang jendelanya terbuka.

2 dari 4 halaman

2. Kehabisan Bensin – Jerman

theprepperjournal.com
theprepperjournal.com

Di Jerman, traveler tak boleh mengehentikan kendaraan di jalan dengan alasan apapun yang tidak dianggap darurat.

Kehabisan bensin tentu bukanlah satu alasan darurat yang bisa digunakan.

Jadi, pastikan tangki bensinmu penuh ketika sedang berkendara di negara ini.

3. Bergulat dengan Beruang – Alabama, Amerika Serikat

Di Alabama, beruang hitam dianggap sebagai mamalia unik yang dilindungi secara spesial oleh hukum sejak tahun 2001.

Jadi, jangan coba-coba mengusik apalagi mengajak beruang gulat.

Lagian siapa juga yang kepikiran ngajak gulat sama beruang?

4. Dilarang Meninggal – Pulau Itsukushima, Jepang

japan-guide.com
japan-guide.com

Masalah hidup dan mati jelas di luar kemampuan kita sebagai manusia.

3 dari 4 halaman

Namun aturan aneh ini ternyata ada di Pulau Itsukushima, Jepang.

Pulau ini dianggap terlalu suci buat dijadikan lokasi kelahiran atau pun kematian.

Bila ada yang melanggar keduanya di pulau ini, biasa dikenakan tuntutan karena dianggap melanggar hukum.

5. Melangkahi Uang – Thailand

thailandholidays.net
thailandholidays.net 

Bila menemukan uang di Thailand, jangan pernah coba-coba buat melangkahinya.

Traveler akan dianggap melanggar hukum karena bersikap tidak hormat kepada raja dan keluarga kerajaan.

Hal ini karena foto mendiang Raja Bhumibol Adulyadej memang tercetak dalam mata uang yang ada di Thailand.

6. Tak Pakai Celana Dalam – Thailand

Orang-orang di Thailand tidak boleh buat keluar rumah tanpa menggunakan celana dalam.

Baik cowok maupun cewek, semuanya tidak boleh mengabaikan aturan yang bisa dibilang aneh ini.

4 dari 4 halaman

Padahal tidak jelas juga bagaimana caranya para aparat tahu apakah ada warganya yang tidak pakai celana dalam saat keluar rumah.

7. Pakai Sepatu Hak Tinggi – Yunani

Ilustrasi
Ilustrasi (medicaldaily.com)

Bagi traveler perempuan yang ingin jalan-jalan ke situs bersejarah Yunani, jangan coba-coba pakai sepatu hak tinggi.

Sebab bisa dianggap melanggar hukum yang berlaku.

Aturan ini dibuat pemerintah setempat buat melestarikan berbagai monumen bersejarah yang ada di sana.

8. Cemberut – Milan, Italia

Ini lebih aneh lagi, di Milan, bila kamu lagi sedih atau galau lebih tetep pasang ekspresi yang lebih ramah dan tersenyum. Salah-

salah bisa dianggap melanggar hukum.

Di kota ini, kesempatan buat cemberut atau bersedih cuma ada ketika kamu sedang berada di sebuah pemakaman atau kunjungan rumah sakit.

Dua hal yang diberi pengecualian oleh para aparat setempat. (intisari-online.com)

Selanjutnya
Tags:
SingapuraThailandAlabama Curry Puff Milk Bun Popiah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved