Breaking News:

Wajib Tahu! Inilah Duit yang Harus Dikeluarkan Bila Mau Bikin Nomor Pelat Kendaraan Spesial

Bagi masyarakat yang ingin membuat dan memiliki pelat nomor kendaraan dengan angka atau huruf yang unik tanpa melanggar hukum, kini tak perlu khawatir

Editor: Sri Juliati
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi masyarakat yang ingin membuat dan memiliki pelat nomor kendaraan dengan angka atau huruf yang unik tanpa melanggar hukum, kini tak perlu khawatir lagi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Dilansir dari situs resmi Sekertariat Kabinet, bagi masyarakat yang bermaksud memiliki NRKB pilihan, siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Hal ini untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang disukai.

Mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf.

Adapun dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan.

- Untuk 1 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 20 juta, sementara untuk 1 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta.

- Untuk 2 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta, sementara untuk 2 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta.

- Untuk 3 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta, sementara untuk 3 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta.

2 dari 2 halaman

- Untuk 4 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta, sementara untuk 4 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 5 juta.

Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016. (Kompas.com/Iwan Supriyatna)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Joko WidodoIndonesiaKepolisian Negara Republik Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved