Breaking News:

Jangan Asal Buat! Cuma di Kantor Imigrasi Ini, Kamu Bisa Buat E-Paspor Resmi

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor.

d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net
E-paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan aparatur atau pejabat dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor.

E-paspor mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia.

E-paspor kini menjadi pilihan warga Indonesia sebagai identitas saat pergi ke luar negeri.

Bentuk e-paspor sebenarnya hampir mirip dengan paspor biasa.

Perbedaan paling jelas terlihat pada chip di bagian depan.

Ini merupakan data biometrik pemilik paspor tersebut sehingga e-paspor sulit dipalsukan.

Data biometrik merupakan data yang meliputi sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Jika ingin membuat e-paspor, traveler hanya bisa datang ke beberapa daerah yaitu Batam, DKI Jakarta, dan Surabaya.

Mengapa demikian?

2 dari 3 halaman

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan, pemohon e-paspor hanya bisa mengurus di Kantor Imigrasi yang telah ditunjuk.

Hal itu lantaran e-paspor sendiri masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau sosialisasi ke masyarakat ya sudah merata, kita akan berlakukan di semua wilayah," jelas Heru.

Menurutnya, sosialisasi tersebut mencakup tentang penanganan e-paspor yang berbeda dengan paspor biasa.

Pasalnya, lanjut Heru, e-paspor sendiri memiliki chip penyimpan data yang rentan rusak.

"Lingkungan masyarakat mesti siap. Siap gak menyimpan e-paspor? Kalau e-paspornya rusak kan bikin lagi. Rp 600.000 nanti keluar. Menyimpan e-paspor itu harus dengan baik. Sementara masyarakat di negara perbatasan menaruh paspor terkadang hanya di saku celana," ujarnya.

Pertimbangan lain menurut Heru adalah kesiapan peralatan di kantor-kantor imigrasi yang lain.

Peralatan yang mesti dipersiapkan adalah perangkat keras dan lunak.

"Itu seperti komputernya, aplikasinya. Juga jaringan internetnya," ungkap Heru.

Adapun kantor-kantor imigrasi tempat pembuatan e-paspor yakni Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara, Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta.

3 dari 3 halaman

E-paspor juga bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surabaya.

(Kompas/Wahyu Adityo Prodjo)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
IndonesiaJakartaSurabayaBatamJatinegara
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved