TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang kerap melintas di Tol Jakarta-Cikampek, maka perhatikan satu ini.
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/10/2016) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) nomor 799/KPTS/M/2016 tertanggal 14 Oktober 2016.
Penyesuaian tarif tol baru ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undangundang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Di dalam dua aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, yakni tahun genap dan tahun ganjil dan untuk Tol Jakarta-Cikampek.
"Semestinya, tarif tersebut sudah naik akhir tahun 2015," kata Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Keterlambatan ini terjadi lantaran Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Jasa Marga harus memenuhi terlebih dahulu kriteria standar pelayanan minimum (SPM) Tol Jakarta-Cikampek dan BPJT juga melakukan inspeksi untuk seluruh ruas di tol tersebut.
Adapun penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dihitung berdasarkan angka inflasi selama dua tahun.
Dalam hal ini, BPJT dan Jasa Marga mengambil inflasi dari daerah paling dekat yakni Bekasi sebesar 8,13 persen.
Kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari tujuh persen hingga 11 persen, sesuai dengan golongan kendaraan yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dikutip TribunTravel.com dari Kompas.com, untuk golongan satu naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15 ribu.
Kemudian golongan dua menjadi Rp 23.500 dari sebelumnya Rp 21.500 dan golongan tiga dari Rp 27 ribu menjadi Rp 30 ribu.
Selanjutnya, golongan empat awalnya Rp 34 ribu menjadi Rp 37 ribu.
Terakhir golongan lima menjadi Rp 44 ribu dari awalnya sebesar Rp 41 ribu.