Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah desa di Sulawesi Selatan menerapkan satu aturan unik bagi warganya yang hendak menikah.
Adalah Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto yang mensyaratkan pintar mengaji bagi mereka yang ingin menikah.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
"Kalau di desa sini, sejak 2007 sampai sekarang itu wajib fasih membaca Alquran," ujar Kepala Desa Ujung Bulu, Mansur di temui TribunTimur.com di rumahnya.
Jika tidak fasih membaca Alquran maka didenda Rp 1 juta per orang.
"Kami denda Rp 1 juta jika tidak fasih membacanya. Berlaku untuk semua warga yang ingin menikah di desa ini, tanpa terkeculi," kata Mansur seperti dilansir TribunTravel.com.
Tujuannya, lanjut Mansur, agar pasangan khususnya muda mudi ini semua pintar mengaji.
Sejauh ini, sudah 40 pasangan yang didenda karena tidak pintar mengaji.
Uang dari hasil denda tersebut dimasukkan dalam dana kas masjid di tiap dusun yang ditempati melangsungkan akad nikah.
Tak hanya wajib pintar mengaji, ternyata aturan pesta pernikahan di Desa Ujung Bulu tidak memperbolehkan adanya musik elekton saat pesta.
"Dari dulu sampai sekarang, kami tidak memperbolehkan adanya musik elekton saat pesta," ujar Mansur.
Alasannya, lanjut Mansur, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Namun, tidak diperbolehkannya musik elekton bukan berarti tak ada hiburan dalam pesta pernikahan di Desa Ujung Bulu.
Ternyata, sejak zaman nenek moyang warga Ujung Bulu, bentuk hiburan saat pesta pernikahan berupa pameran peragaan bela diri.
"Jadi kami dari dulu ada seni bela diri lokal semacam silat, yang dipelihara hingga saat ini dan wajib ditampilkan saat pesta," kata Mansur.
Tak hanya kalangan muda, hampir semua warga di Desa Ujung Bulu tahu bela diri lokal tersebut.
"Terakhir, dua minggu lalu ada 80 warga, laki-laki dan perempuan semua kami latih di sini, anak muda orangtua," kata Kades berambut gondrong tersebut.
Peragaan bela diri ini diperagakan oleh masyarakat desa setempat.