TRIBUNTRAVEL.COM - Bahaya virus zika semakin merebak ke beberapa negara yang ada di Asia Tenggara.
Menyebarnya virus ini langsung ditanggapi serius oleh unit kesehatan yang ada dipelabuhan-pelabuhan dan penyeberangan di Batam.
Bandara internasional utama Indonesia pun juga turut diperketat pemeriksaan kesehatannya.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub), dikutip daru Kompas.com menuturkan ada ketentuan khusus yang diterapkan untuk pesawat yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
"Semua pesawat diwajibkan untuk disinfeksi sebelum berangkat," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Internasional dan Komunikasi Publik Dewa Made Sastrawan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan No HK.03.05/VI.I/D/1004/2011, pelaksanan disinfeksi pesawat setelah membawa penumpang berupa penyemprotan cairan disinfektan di dalam pesawat selama 10 menit.
Tujuan dilakukannya disinfeksi pesawat adalah untuk pencegahan penyebaran virus yang dibawa oleh pesawat dari negara daerah terjangkit.
Apabila ada pesawat yang terkontaminasi oleh cairan tubuh penumpang yang sakit, seperti muntahan, dibersihkan dengan bahan yang mampu menyerap air dan kemudian diberi cairan disinfektan.
Namun, lantaran disinfektan tidak dapat digunakan terhadap benda yang permukaannya berpori, seperti sarung kursi atau karpet, maka benda yang terkontaminasi harus dilepaskan, dimasukkan ke kantong plastik yang disegel, kemudian dicuci sesuai instruksi.
Selain melakukan hal tersebut, para awak pesawat juga diwajibkan melaporkan penumpang atau awak yang dicurigai mengalami gangguan kesehatan ketika pesawat mengudara.
Laporan tersebut nantinya harus langsung diinfokan kepada menara pengawas bandara tujuan di Indonesia.
Untuk di bandara, unit-unit kesehatan sudah memasang perlengkapan pendeteksi suhu badan (mass thermal scanner) untuk mencegah dan meminimalkan dampak dan penyebaran virus zika.
"Alat itu untuk memonitor suhu badan para penumpang dari Singapura dan Malaysia dengan batas toleransi berbadan sehat dengan suhu badan paling tinggi 38 derajat celsius," kata Made.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku di bandara internasional.
Kemenhub juga menerapkan standar yang sama di pelabuhan terusan di pelabuhan Batam yang letaknya berdekatan dengan Singapura.