TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagian calon haji Indonesia nampaknya harus mengurungkan niat untuk menjalankan ibadah ke tanah suci.
Minggu (4/9/2016) besok, Kementrian Luar Negeri harus memulahkan 168 calon haji dari 177 asl Indonesia yang di tahan di Filipina.
Pemulangan calon haji tersebut dapat terlaksanakan setelah 168 WNI mendapatkan clearance dari otoritas Filipina untuk dideportasi.
Clearance diberikan setelah berbagai upaya dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), termasuk menyampaikan suplementary guarantee letter.
"Bapak Duta Besar RI di Manila didampingi Tim Kemlu akan langsung mendampingi para WNI dalam penerbangan tersebut," ujar Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (3/9/2016).
Iqbal adalah Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu.
Dikutip dari Kompas.com, pesawat akan terbang dari Manila ke Jakarta melalui Makassar.
100 WNI asal Sulawesi akan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan di Bandara Hassanudin.
Sementara 68 WNI lainnya akan diserahterimakan oleh Duta Besar kepada Pemerintah Daerah masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Mereka berasal dari Jatim, Jateng, Jabar, Kaltim, DKI, Banten, Kaltara, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara," kata Iqbal.
Sebanyak 177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.
Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
Agensi pemberangkatan calon haji yang tersebar di Indonesia memang begitu beragam, namun ada baiknya lho guys kita cermat dalam memilih agar tak tertipu seperti 168 calon haji tersebut.
Niat baik ingin menunaikan ibadah haji, namun malah dideportasi karena paspor yang digunakan palsu.