TRIBUNTRAVEL.COM - Nama Aa Gatot menghiasi media sosial sampai jadi trending topic Twitter hari ini, Senin (29/8/2016).
Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam.
Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Setelah penangkapan itu, kepolisian menggeledah kediaman Gatot di Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai senjata api dan amunisinya.
Tak hanya penemuan senjata api, ternyata di dalam rumah Aa Gatot juga ditemukan hewan langka yang dilindungi.
Dilansir dari Kompas.com, Polisi menyerahkan barang bukti berupa harimau Sumatera yang diawetkan dan elang Jawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
Seekor elang jawa yang ditemukan di rumah Gatot disebut tengah mengalami stres.
Rencananya, elang jawa tersebut akan menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa di Tegal Alur, Jakarta Barat.
Atas kepemilikan hewan yang dilindungi ini, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)