Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sudah Ada Vaksin Covid-19, Industri Perjalanan Bakal Bergeliat Lagi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi solo traveling ke Agra, India

TRIBUNTRAVEL.COM - Vaksin Covid-19 yang ditunggu-tunggu sekarang sudah tersedia.

Tentunya itu merupakan kabar baik untuk traveler yang ingin bepergian.

Setelah sebelumnya pandemi Covid-19 berdampak pada industri perjalanan, vaksin Covid-19 membuat industri kembali bergeliat.

Mengutip Kompas.com, Skyscanner melaporkan lonjakan lalu lintas yang sangat besar saat berita soal vaksin menyebar.

Hal ini menandakan banyak traveler atau pelancong yang mulai mencari informasi terkait perjalanan di masa mendatang.

Baca juga: 3 Tips Traveling Aman dan Nyaman untuk Menikmati Liburan Akhir Tahun

Di sisi lain, industri penerbangan juga tengah dilanda keraguan apakah akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 atau tidak kepada penumpangnya sebelum melakukan perjalanan.

Saat ini, negara seperti Inggris mulai membagikan vaksin Pfizer kepada pekerja medis garda terdepan dan orang tua.

Sebanyak 1,2 juta vaksin buatan Sinovac juga telah tiba di Indonesia dan siap diberikan ke tenaga kesehatan setelah uji klinis selesai.

Di Amerika Serikat, pemberian vaksin sedang menunggu persetujuan dari Food and Drugs Administration (FDA).

Mulai tersedianya vaksin menjadi perbincangan khusus di industri penerbangan.

Terlebih Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS memperingatkan, perjalanan meningkatkan peluang untuk tertular dan menyebarkan Covid-19.

Maskapai penerbangan pun mulai berpikir tentang vaksinasi sebagai syarat perjalanan.

Salah satunya maskapai penerbangan asal Australia, Qantas.

Tak lama setelah berita tentang vaksin menyebar, pihak maskapai mengatakan kemungkinan penumpang akan dimintai bukti vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan izin melakukan penerbangan internasional.

Sementara CEO Delta, Ed Bastian mengatakan, persyaratan vaksinasi Covid-19 mungkin saja diberlakukan pada penerbangan internasional. Tapi itu merupakan wewenang dari otoritas internasional, bukan maskapai penerbangan.

Halaman
123