Kamu juga harus membayar sejumlah uang, tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat.
Selanjutnya, paspor kamu akan diberikan cap atau stiker sebagai tanda masuk.
3. Visa Kunjungan Keluarga
Visa kunjungan keluarga digunakan bisa kamu ingin datang ke suatu negara untuk mengunjungi keluargamu.
Kalau kamu memiliki visa ini kamu bisa tinggal di negara tujuan lebih lama dari pada visa kunjungan wisata maksimal 90 hari.
Kalau kamu mengajukan visa ini kamu membutuhkan surat undangan dari keluarga yang tinggal di negara tujuan, ini adalah bukti bahwa keluarga tersebut akan bertindak sebagai penjamin kamu selama di sana.
• Baru Pertama Kali Mengunjungi Korea Selatan? Ini 4 Tips Mengurus Visa yang Benar agar Tak Ditolak
4. Visa Kunjungan Bisnis
Visa ini diperlukan bila kamu akan keluar negeri untuk keperluan bisnis dan pekerjaan seperti mengunjungi kantor pusat atau mendatangi seminar.
Untuk membuat visa bisnis kamu juga perlu datang ke kantor kedutaan besar atau konsulat negara yang menjadi tujuan perjalanan bisnis kamu.
Beberapa persyaratan untuk membuat visa ini, antara lain paspor, pas foto 4x6, surat undangan dari perusahaan, salinan SIUP perusahaan tujuan, surat keterangan bekerja, salinan kartu keluarga, dan bukti-bukti dokumen perjalanan.
• Mulai Italia hingga Jepang, Inilah 10 Negara dengan Devisa Pariwisata Terbesar di Dunia
5. Visa Kerja
Visa kerja diperlukan bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan yang berada di luar negeri.
Biasanya visa jenis ini memiliki jangka waktu yang lama.
Visa kerja juga bisa berupa izin tinggal semi permanen, permanen, atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja.
Jika mau memperpanjang visa ini, kamu harus kembali ke negara asal dan mengajukan pembuatan ulang.
• 73 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Ribet Urus Visa, Bukti Kesaktian Paspor Indonesia