TRIBUNTRAVEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Lucinta Luna memiliki KTP dengan jenis kelamin perempuan.
Namun pada paspornya berjenis kelamin laki-laki dengan nama M Fatah.
Apakah Lucinta Luna belum mengubah jenis kelamin di kartu paspornya?
Atau sebenarnya bisakah seseorang mengganti status jenis kelaminnya?
Hukum yang Mengatur
Sebuah pembahasan mengenai pergantian jenis kelamin dipertanyakan seseorang dalam Hukumonline.com.
• Sama-sama Unggah Foto Bareng, Netter Soroti Kejanggalan Potret Rivelino Wardhana-Lucinta Luna
Di Indonesia sendiri pada dasarnya, aturan mengenai pergantian kelamin memang belum khusus.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
Peristiwa penting yang dimaksud meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk.
Akan tetapi, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.
Tercantum dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk.
“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”
Sehingga, pergantian perubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului oleh penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.
Kasus pergantian status jenis kelamin pernah juga disahkan oleh Pengadilan Makassar atas seorang perempuan bernama Sri Wahyuni, melansirAntaranews.com.
Sejak lahir Sri adalah perempuan dan tidak memiliki alat kelamin laki-laki.
Namun bentuk fisiknya berubah menginjak remaja, menunjukkan fisik seorang laki-laki.
Dengan kesaksian para ahli, akhirnya Pengadilan PN Makassar mengabulkan permohonan Sri Wahyuni mengganti status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki.
Sementara dalam kasus paspor diduga milik Lucinta Luna yang menampilkan foto seseorang berambut pajang namun berjenis kelamin laki-laki, hal itu bisa saja benar.
Ini karena untuk membuat paspor banyak persyaratan yang harus disiapkan diantaranya KTP, KK, Akta kelahiran, hingga ijazah.
Tentu dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diubah begitu saja jenis kelamin yang tertera tanpa proses pengadilan yang tidak sebentar.
Berbeda dengan Thailand
Sangat berbeda aturan di Indonesia dengan negara yang transgendernya terbanyak di dunia.
Meskipun warga Thailand dikenal toleran terhadap kaum transgender, tetapi hukum di sana tidak.
Hukum di Thailand hanya mengakui jenis kelamin para transgender saat dilahirkan meskipun dia telah melakukan operasi ganti kelamin.
Mereka juga tidak bisa menggunakan tolet umum sesuai dengan jenis kelamin barunya.
Bahkan mereka juga tidak bisa menikahi orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan jenis kelamin mereka ketika lahir.
Jadi, pria yang mengubah kelamin jadi wanita hanya dapat menikah secara hukum dengan wanita.
Oleh sebab itulah, banyak ladyboy di Thailand yang masih harus menjalankan wajib militer.
• Lucinta Luna Berulah Lagi! Usai Manokwari, Kini Ia Dianggap Lecehkan Nusa Penida, Kok Ga Jera sih!
• Menengok Keindahan Manokwari, Kota Kecil di Papua yang Heboh Karena Ocehan Negatif Lucinta Luna
• Sama-sama Unggah Foto Bareng, Netter Soroti Kejanggalan Potret Rivelino Wardhana-Lucinta Luna
• Liburan ke Bali, Foto Melly Bradley, Teman Lucinta Luna Bikin Netter Salah Fokus, Jangan Di-zoom!
• Lucinta Luna Ternyata Juga Punya Geng Sosialita, Millen Cyrus Juga Jadi Anggotanya
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Heboh Lucinta Luna yang Disebut Transgender, Bisakah Jenis Kelamin di KTP Diubah? Ini Jawabannya