TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini beredar surat larangan bagi penumpang Garuda Indonesia untuk mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.
Berdasarkan surat viral di Twitter tersebut, nantinya penumpang yang melanggar akan dikenai sanksi dari maskapai Garuda Indonesia.
Tonton juga:
• Naik Jet Pribadi, Penumpang Harus Bayar Rp 13,9 Juta untuk Sekali Makan
• 7 Kuliner Khas Aceh yang Cocok Jadi Menu Sarapan
Surat edaran terkait larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat Garuda Indonesia ini diunggah akun Twitter @indoflyer, Selasa (16/7/2019).
Ada tiga poin yang disampaikan, terkait larangan mendokumentasikan kegiatan selama di dalam pesawat.
Pada poin pertama, penumpang tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala bentuk kegiatan di dalam pesawat.
Baik mendokumentasikan berupa foto atau video.
Pada poin ke dua, larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat ini akan disampaikan oleh awak kabin dengan bahasa yang assertive.
Larangan tidak akan berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan izin secara langsung dari perusahaan.
Pada poin ketiga, jika penumpang ada yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi.
Berikut ini surat edaran yang beredar terkait larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat oleh Maskapai Garuda Indoensia.

Tertulis bahwa aturan ini dikeluarkan dan ditandatangi langsung oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
Terkait beredarnya surat larangan itu, pihak Garuda Indonesia telah memberikan tanggapannya.
Dalam rilis Garuda Indonesia yang diterima TribunTravel, Selasa (16/7/2019), disebutkan bahwa surat tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final.
Garuda Indonesia kini telah membenahi surat edaran tersebut, dari larangan menjadi imbauan saja untuk penumpang.
Penumpang diimbau untuk tidak mengambil foto dan merekam video di pesawat.
"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud, yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan.
Imbauan dibuat berdasarkan laporan, saran dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dengan adanya pengambilan gambar, serta kegiatan dokumentasi tanpa izin.
"Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," imbuhnya.
Traveler yang ingin mengambil gambar dalam pesawat untuk kepentingan pribadi tetap diperbolehkan, selama tidak mengganggu kenyamanan dan merugikan penumpang lain.
• Viral Kartu Menu di Kelas Bisnis Garuda Pakai Tulis Tangan, Youtuber Ini Buka Suara
• Potret Pramugari Garuda Indonesia Berseragam Kebaya Pertiwi Karya Anne Avantie
• 20 Maskapai dengan Kru Kabin Terbaik Dunia 2019, Garuda Indonesia Peringkat ke-2
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)