Breaking News:

4 Negara yang Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda, Ada Belanda hingga Kuwait

Ketika seseorang lahir di suatu negara, otomatis ia akan mendapat hak kewarganegaraan di negara tersebut.

TWITTER.COM
Paspor 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizki A Tiara

TRIBUNTRAVEL.COM - Ketika seseorang lahir di suatu negara, otomatis ia akan mendapat hak kewarganegaraan di negara tersebut.

Namun, terkadang kita pernah melihat beberapa orang yang memiliki dua kewarganegaraan.

Mereka bisa memiliki kewarganegaraan negara lain dengan alasan tertentu.

Kewarganegaraan kedua itu bisa dipilih, seperti negara tempat lahir orangtua, negara yang telah ditinggali selama bertahun-tahun, atau sekadar negara yang dikagumi.

Meski begitu, beberapa negara di dunia ini cukup ketat saat berurusan dengan kewarganegaraan.

Menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, Indonesia sendiri tidak menganut dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Namun, terdapat pengecualian pada ketentuan ini bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, masih dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Hal ini termuat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006.

2 dari 4 halaman

Ada negara yang sama sekali tidak mengizinkan dwikewarganegaraan.

Apa sajakah itu?

Dikutip TribunTravel.com dari laman This is Insider, berikut 4 negara yang tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.

1. Belanda

Amsterdam, Belanda
Amsterdam, Belanda (Dok. Booking.com)

Belanda berpegang pada 'jus sanguinis' atau hak hubungan darah.

Seseorang bisa menjadi warga negara Belanda dengan berbagai faktor.

Seperti tempat kelahiran, adopsi, pernikahan, keturunan, atau melalui naturalisasi yang juga mengizinkan seseorang menjadi warga negara Uni Eropa.

Warga negara Uni Eropa dapat bepergian atau tinggal dengan bebas di negara-negara anggota Uni Eropa.

Orang Belanda dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negara Uni Eropa selama 10 tahun.

Jika seseorang berkebangsaan Belanda telah berusia lebih dari 18 tahun dan bersedia menerima kewarganegaraan atau naturalisasi dari negara lain selain kewarganegaraan Belanda, ia akan kehilangan status warga negara Belanda.

3 dari 4 halaman

Satu-satunya cara seseorang dapat memiliki dwikewarganegaraan di Belanda adalah dengan menikahi seorang berkebangsaan Belanda atau memiliki status sebagai pengungsi.

2. Nepal

Bendera Nepal
Bendera Nepal (Nepal Sanctuary Treks)

Di Nepal, seseorang hanya bisa menjadi warga negara dengan kelahiran, keturunan, pernikahan atau naturalisasi.

Jika kelahiran, keturunan atau pernikahan bukan jadi pilihan, ada beberapa faktor yang membantu naturalisasi seseorang menjadi warga negara Nepal.

Seperti, dapat membaca dan menulis bahasa nasional Nepal, memiliki pekerjaan di Nepal, tinggal di Nepal selama 15 tahun atau lebih, serta meninggalkan kewarganegaraan dari negara mereka sebelumnya.

3. Myanmar

Shwedagon Pagoda, Myanmar
Shwedagon Pagoda, Myanmar (airpano.com)

Di Myanmar, kewarganegaraan ganda tidak diizinkan sama sekali, bahkan tidak ada pengecualian.

Selain itu, seseorang yang terlahir di dalam perbatasan Myanmar tidak menjamin kewarganegaraan sama sekali.

Anak-anak setidaknya harus memiliki ibu yang berkewarganegaraan Myanmar untuk dianggap sebagai warga negara.

Proses naturalisasi pun dibatasi.

4 dari 4 halaman

4. Kuwait

Kuwait
Kuwait (Teach away)

Seperti Nepal, Kuwait tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda sama sekali, tidak ada pengecualian.

Bahkan untuk proses naturalisasi, seseorang hanya bisa diberi kewarganegaraan melalui ketentuan khusus dari pemerintah.

Selain itu, cara lain untuk mendapatkan kewarganegaraan Kuwait adalah: kelahiran, keturunan, dan pernikahan (setelah 15 tahun tinggal di Kuwait jika ia adalah perempuan).

Namun, laki-laki yang menikahi perempuan warga Kuwait tidak bisa menjadi warga negara di sana.

Bahkan, jika seseorang kehilangan kewarganegaraan Kuwait, anak-anaknya yang masih berusia dini juga akan kehilangan kewarganegaraan.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BelandaKuwait Beskap Andries Noppert Xavi Simons
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved