TRIBUNTRAVEL.COM - Dua turis asal Tiongkok dinyatakan bersalah atas tindakan tidak sopan di tempat umum di Malaysia pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Putusan ini dilakukan oleh hakim Cindy Mc Juce Balitus seperti dilansir dari TheStar.
Hakim meminta mereka membayar denda.
Dua turis bernama Duo Wan Han dan Zhang Na didenda masinjg-masing 25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 88 ribu.
Jika mereka tak membayar denda akan dihukum tujuh hari penjara.
Dalam persidangan mereka mengaku tidak mengetahui kalau yang mereka lakukan salah.
Mereka melakukan pelanggaran saat berada di kota Kinabalu.
Duo Wan Han dan Zhang Na melakukan tarian di dinding Masjid Bandaraya.
Video tarian mereka jadi viral di media sosial.
Dikutip dari Nextshark, tindakan mereka telah memicu kemarahan di media sosial.
Kementerian Pariwisata, Kebudayaan, dan Lingkungan Sabah mengambil tindakan demi menemukan turis tersebut.
Polisi berhasil menemukan keduanya beberapa hari setelah video itu menjadi viral.
Petugas penuntut Inspektur Albert Basiri meminta hukuman yang tepat bagi dua wanita tersebut.
Albert Basiri meminta hukuman yang tepat agar turis lainnya dapat mematuhi peraturan yang ada di Malaysia.

Setelah diberikan hukuman yang ringan, kedua wanita membayar denda yang disebutkan hakim.
Mereka dikawal ke Bandara Internasional Kota Kinabalu (KKIA) untuk melakukan perjalanan kembali ke Tiongkok.
Masalah tersebut membuat pihak pengelola masjid mengeluarkan larangan sementara bagi wisatawan.
Kendaraan kecuali taksi yang terdaftar di masjid juga dilarang masuk untuk sementara.
(TribunTravel.com/Arif Setyabudi)