Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizky Tyas
TRIBUNTRAVEL.COM - Kasus korupsi yang melilit para pejabat negeri ini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Satu di antaranya adalah kasus korupsi E-KTP yang memasukkan nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Berbagai kasus korupsi yang terjadi di negara ini menjadi bukti lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meskipun sudah ada lembaga khusus yang menangani, nyatanya koruptor di tanah air tidak pernah jera.
Para koruptor di negara ini biasanya hanya dihukum beberapa tahun saja dengan denda yang nilainya tak sepadan dengan jumlah uang yang mereka curi dari negara.
Padahal, di negara-negara lain, orang yang melakukan korupsi dan merugikan negara diberikan hukuman yang amat menyedihkan hingga hukuman mati.
Itulah sebabnya, mereka akan berpikir dua kali jika akan melakukan korupsi.
Pasalnya, uang hasil korupsi yang mereka dapatkan bisa jadi harus dibayar dengan nyawa dikemudian hari.
Dirangkum TribunTravel.com dari berbagai sumber, berikut beberapa hukuman setimpal bagi koruptor di berbagai negara yang membuat pelakunya jera.
1. China
Di negera yang sangat terkenal dengan kemajuan perekonomian dan perdagangan ini, China tak segan-segan memberi hukuman mengerikan kepada pelaku korupsi.
Pemerintah China sejak lama sudah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ditembak mati.
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
2. Malaysia
Negara tetangga Indonesia ini ternyata punya hukuman keras dan tegas dalam memberantas korupsi.
Terbukti para koruptor kelas berat di Malaysia dijatuhi hukuman gantung.
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan hukuman gantung bagi para pelaku korupsi.
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi, yaitu Prevention of Corruption Act.
Kemudian, mereka membentuk badan pemberantas korupsi atau Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada tahun 1982 untuk menjalankan undang-undang tersebut.
Akhirnya, pada tahun 1997 negara ini memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.
3. Arab Saudi
Negara ini adalah negara yang menjalankan hukum sesuai syariat Islam, jadi tak heran jika koruptor ditindak tegas di negara ini.
Koruptor dianggap sebagai pencuri serakah yang memakan uang yang bukan haknya.
Mereka yang terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara akan dijatuhi hukuman pancung.
4. Jerman
Jerman tak segan-segan memberikan hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang melakukan perbuatan korupsi.
Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
5. Jepang
Bukan rahasia lagi jika kejujuran dan kedisiplinan adalah budaya utama orang Jepang.
Hal inilah yang membuat orang Jepang enggan melakukan korupsi.
Di Jepang, tidak ada hukuman mati atau penjara bagi para koruptor.
Bahkan, Jepang tidak punya lembaga pemberantas korupsi.
Meskipun demikian, tingkat korupsi di Jepang jauh lebih rendah daripada Jerman.
Alasannya, pejabat yang tertangkap melakukan korupsi di negara ini akan merasa malu jika terbukti bersalah.
Setelah itu, mereka akan diliputi rasa bersalah yang sangat hebat dan memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Bahkan, mereka yang tak kuat menanggung beban dan rasa malu akibat korupsi tak segan-segan melakukan bunuh diri.