Breaking News:

7 Negara dengan Peraturan Narkoba Terketat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa Ya?

Dengan 125 juta perokok di seluruh dunia, ganja masih jadi perbincangan hangat.

dancehallreggaeworld.com
Tanaman ganja 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Arif Setyabudi

TRIBUNTRAVEL.COM - Uruguay adalah negara pertama di dunia yang melegalkan ganja di dunia.

Tentu saja negara-negara lain memiliki peraturan yang ketat soal konsumsi ganja.

Konsumsi ganja memang tak selalu ilegal di dunia.

Dilansir dari Boldsky.com, beberapa tempat seperti Washington membolehkan seseorang memiliki sampai satu ons ganja.

6 Negara Ini Bolehkan Warganya Lakukan Tindakan Paling Gila, dari Pakai Ganja hingga Jual Ginjal!

Namun, di beberapa negara termasuk Indonesia bisa membuat hidupmu menderita.

Dengan 125 juta perokok di seluruh dunia, ganja masih jadi perbincangan hangat.

Setidaknya ada delapan negara yang mempunyai aturan sangat ketat mengenai ganja.

Simak delapan negara dengan aturan narkoba paling ketat di seluruh dunia berikut ini.

2 dari 4 halaman

1. Uni Emirat Arab

Meski membawa ganja sedikit, negara ini akan menghukum empat tahun penjara.

Empat tahun itu baru hanya hukuman wajib, masih ada hukuman lain yang mungkin saja lebih.

2. Indonesia

Negara kita ternyata memang mempunyai hukuman pada pemilik ganja yang berat.

Kamu bisa dipenjara bertahun-tahun saat memiliki ganja.

Bahkan beberapa kasus narkoba di Indonesia dihukum mati.

3. China

Salah satu negara yang terkenal dengan undang-undang ganja yang ketat adalah China.

Meski tak dipublikasi di publik, banyak orang dibunuh karena merorok dengan ganja.

3 dari 4 halaman

4. Jepang

Negara Jepang juga mempunyao peraturan yang ketat pada ganja.

Setidaknya hukuman lima tahun siap menanti siapa saja yang membawa ganja.

5. Singapura

Kalau di Singapura, para pengedar ganja akan dibunuh dengan cara berbeda.

Para pengedar atau pemilik ganja akan mendapat denda yang sangat besar hingga kurungan penjara.

6. Thailand

Merokok dengan ganja ilegal di negara ini.

Jika kamu seorang turis maka hukumannya bisa mengerikan lagi.

7. Malaysia

4 dari 4 halaman

Memiliki ganja lebih dari 5 gram maka akan dipenjara minimal enam tahun di Malaysia.

Namun kalau menanam ganja bisa dihukum seumur hidup.

Kepemilikan lebih dari 200 gram maka bisa digantung atau hukuman mati.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved