TRIBUNTRAVEL.COM - Jakarta kini semakin ramah bagi masyarakat yang sering menggunakan transportasi umum.
Melalui kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ada 15 golongan masyarakat yang bisa menikmati fasilitas naik MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta secara gratis.
Program ini dibuat agar mobilitas warga di Jakarta makin mudah dan hemat, sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Dengan begitu, jalanan ibu kota jadi lebih lancar dan polusi berkurang.
Baca juga: Cara ke TMII Naik KRL & TransJakarta, Lengkap Harga Tiket Masuk dan Tarif Kereta Gantung
Kamu yang tinggal atau sering bepergian ke Jakarta wajib tahu informasi ini, apalagi kalau termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, dan LRT kini jadi pilihan ideal buat bepergian cepat dan efisien ke berbagai sudut kota.
Namun, tidak semua bisa ikut menikmati fasilitas ini.
Hanya 15 golongan masyarakat dengan syarat tertentu yang berhak menggunakan layanan gratis, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Baca juga: Cara ke Tebet Eco Park Naik KRL dan TransJakarta, Cek Juga Harga Tiket Masuk & Jam Buka
Program ini juga belum mencakup pekerja non-KTP DKI Jakarta.
Sebab, dana bagi hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta diketahui baru saja dipangkas, sehingga penerapannya masih dibatasi.
Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI 33/2025, penerima manfaat wajib memiliki kartu layanan yang diterbitkan PT Bank DKI.
Kartu tersebut mencantumkan nama, kategori kelompok, dan foto diri, dengan masa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang.
Jika kartu hilang, pemegangnya harus melapor dan meminta pemblokiran ke Bank DKI paling lambat tiga hari setelah kehilangan.
Baca juga: Paduan Menuju Sea World Ancol Naik KRL, MRT & TransJakarta, Ada Promo Tiket Masuk Setiap Hari
Berikut daftar lengkap warga yang berhak mendapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
1. Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
2. Penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh Gubernur.
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.
4. Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
6. ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
7. Penyandang disabilitas.
8. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
9. Veteran Republik Indonesia.
10. Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI.
12. Penjaga rumah ibadah yang terdaftar di lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia.
13. Penduduk Kepulauan Seribu.
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma.
15. Anggota TNI.
Baca juga: Panduan Menuju Monas Jakarta Naik KRL, Transjakarta dan MRT, Cek Juga Harga Tiket Masuknya
Dari pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas—semuanya bisa menikmati fasilitas ini dengan mudah.
Semua golongan masyarakat yang berhak naik gratis sudah diatur dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
Untuk bisa menikmati fasilitas ini, warga dari kelompok di atas wajib mengajukan pembuatan kartu layanan gratis.
Tonton juga:
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
• Kartu Keluarga (KK)
• KTP DKI Jakarta
• Pas foto
• Dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya SK PNS, surat keterangan, dan lainnya).
Baca juga: Panduan Lengkap Cara ke Ancol Menggunakan KRL, MRT, TransJakarta dan Kendaraan Pribadi
Berkas-berkas itu dikirim dalam bentuk soft copy ke badan usaha terkait, sebelum diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan.
Program ini memang membawa kabar gembira, tapi juga meninggalkan catatan.
Bagi pekerja non-KTP DKI, harapan naik transportasi publik tanpa bayar masih harus ditunda hingga kondisi anggaran daerah memungkinkan.
(TribunTravel/nurulintaniar) (WartaKotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.