6. Sidang Tiga Kali Seminggu
Sidang digelar tiga kali seminggu untuk membahas berbagai kasus, mulai dari perdagangan, perceraian, hingga kriminal.
7. Keputusan Bisa Dibatalkan Gubernur Jenderal
Meskipun ada Dewan Kotapraja, keputusan mereka tidak final.
Gubernur Jenderal yang berkantor di Benteng Batavia bisa membatalkannya.
8. Hukuman Berat untuk Terpidana
Pada masa itu, jenis hukuman yang umum dijatuhkan adalah pancung dan penggal, yang membuat suasana sidang begitu mencekam.
Baca juga: Itinerary Liburan Romantis 1 Hari ke Lembang dari Jakarta: Bujet Rp 900 Ribu untuk Berdua
9. Memiliki Penjara Bawah Tanah
Di lantai dasar, terdapat penjara bawah tanah yang digunakan untuk menahan tahanan kriminal maupun politik.
10. Terdiri dari Enam Ruangan Penjara
Ada lima sel untuk tahanan laki-laki dan satu sel untuk perempuan, masing-masing dengan kondisi yang berbeda.
11. Sel Laki-Laki Sempit dan Sesak
Satu ruangan berukuran 6x3 meter bisa menampung hingga 50 orang tahanan sekaligus, membuat kondisinya pengap.
12. Tahanan Diberi Pemberat Bola Besi
Untuk mencegah pelarian, tahanan laki-laki diberi bola besi di kaki.
Baca tanpa iklan