Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Segera Berakhir! Tarif Transportasi Publik Rp 80 dan Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta, Cek Jadwal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan. Segera berakhir, promo tarif transportasi publik Rp 80 dan kebijakan ganjil genap ditiadakan khusus HUT RI ke-80 di Jakarta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Momen ini menjadi sangat istimewa karena bangsa Indonesia memperingatinya dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Baca juga: Tiket Masuk Ragunan Akan Naik, Ada Harga Khusus untuk Pemilik KJP dan Warga Jakarta

Tarif transportasi publik Rp80 dan bebas ganjil genap di Jakarta segera berakhir, simak jadwal lengkapnya di sini (jakartamrt.co.id)

Baca juga: Itinerary Belitung 3 Hari 2 Malam dari Jakarta, Budget Rp 2 Jutaan Termasuk Tiket Pesawat PP

Dalam rangkaian perayaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat.

Satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah pemberlakuan tarif khusus Rp 80 untuk seluruh transportasi publik di Jakarta.

Baca juga: Itinerary Liburan Romantis 1 Hari ke Lembang dari Jakarta: Bujet Rp 900 Ribu untuk Berdua

Baca juga: Catat! Jadwal Pertunjukan Tari Kecak di TMII Jakarta 8 Agustus 2025

Kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi seperti Transjakarta, JakLingko, MRT, LRT, hingga KRL. 

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan aturan ganjil genap pada Senin, 18 Agustus 2025, yang bertepatan dengan hari cuti bersama nasional.

Tarif Rp 80 untuk Semua Transportasi Publik

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa tarif Rp 80 diberlakukan sebagai simbol HUT RI ke-80.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta, baik JakLingko, Transjakarta, LRT, MRT, maupun KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp 80,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Tarif khusus ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB hingga 18 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. 

Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu dua hari untuk menikmati layanan transportasi publik dengan biaya super murah.

Layanan operasional transportasi publik juga disesuaikan:

  • MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00–24.00 WIB.
  • LRT Jakarta beroperasi pukul 05.30–23.30 WIB.
  • Transjakarta dan KRL mengikuti jadwal normal dengan tarif Rp 80.

Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan angkutan gratis lainnya tetap beroperasi tanpa biaya alias Rp 0 sesuai aturan Pergub DKI Jakarta.

Antusiasme Masyarakat Jakarta

Kebijakan tarif Rp 80 ini disambut antusias warga Jakarta. 

Halaman
123