TRIBUNTRAVEL.COM - Bangunan tua berwarna putih tulang yang berdiri gagah di kawasan Kota Tua ini seolah tak pernah kehilangan pesonanya.
Dikenal sebagai Museum Sejarah Jakarta atau Gedung Fatahillah, tempat ini menjadi saksi bisu perjalanan panjang Batavia—nama lama Jakarta—yang pernah dikuasai Belanda selama lebih dari tiga abad.
Baca juga: 5 Museum Terbaik di Kota Tua Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi dengan Harga Tiket Terbaru 2025
Baca juga: Itinerary Padang 3 Hari 2 Malam: Healing Akhir Pekan dari Museum Adityawarman hingga Kota Tua Padang
Dulunya, bangunan ini merupakan Stadhuis atau Balai Kota Batavia, pusat pemerintahan Hindia Belanda.
Kini, Museum Sejarah Jakarta menyimpan jejak masa lampau dalam bentuk ruang-ruang otentik, mebel kuno, hingga penjara bawah tanah yang pernah menjadi tempat terakhir bagi mereka yang dianggap bersalah oleh penjajah.
Baca juga: 4 Hotel Murah Dekat Kota Tua Jakarta, Tarif Mulai Rp 160 Ribuan per Malam
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Kota Tua Jakarta Buat Liburan Akhir Pekan, Jangan Lupa ke Museum Fatahillah
Sidang Tiga Kali Seminggu, Nasib Terpidana Ditentukan di Lantai Dua
Jika naik ke lantai dua gedung ini, pengunjung akan disambut sebuah ruangan besar dengan meja panjang terbuat dari kayu jati.
Tak banyak yang tahu, meja tersebut adalah saksi bisu tempat sidang dilakukan pada masa penjajahan.
Menurut Pramesti Ayutika, pemandu wisata di Museum Sejarah Jakarta, ruangan tersebut dahulu merupakan kantor dari dua lembaga penting pada masa itu: Raad van Justitie (Dewan Pengadilan) dan College van Schepenen (Dewan Kotapraja).
Di tempat inilah Gubernur Jenderal dan para pejabat kolonial bersidang tiga kali dalam seminggu.
“Di sini, mereka memutuskan hukuman untuk para tahanan yang ada di penjara bawah tanah,” ujar Pramesti, saat ditemui Warta Kota, Minggu (8/6/2025).
Tak Ada Demokrasi, Keputusan Bisa Dibatalkan Gubernur Jenderal
Menariknya, meskipun terdiri dari lima warga kota dan empat pejabat kompeni, keputusan Dewan Kotapraja kala itu tidak bersifat final.
“Keputusan bisa dibatalkan oleh Gubernur Jenderal dan penasihatnya yang berkantor di Benteng Batavia,” lanjut Pramesti.
Kasus yang dibahas di ruang persidangan ini tidak hanya menyangkut keperdataan seperti perceraian dan izin berdagang, tetapi juga kasus kriminal dan politik.
Bahkan, hukuman yang dijatuhkan pun sangat keras.
Baca tanpa iklan