Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Solo-Jakarta Mulai Rp 667 Ribu Tanpa Transit: Garuda Indonesia hingga Citilink

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara, tampak dari samping

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira buat kamu yang berencana terbang dari Solo ke Jakarta tanpa ribet.

TribunTravel punya sejumlah rekomendasi tiket pesawat murah mulai dari Rp 667 ribu untuk rute Solo–Jakarta tanpa transit. 

Tiket pesawat murah ini cocok banget untuk kamu yang butuh perjalanan cepat, praktis, dan nyaman, baik untuk urusan kerja maupun liburan singkat. 

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Solo Mulai Rp 668 Ribu: Citilink, Batik Air & Garuda Indonesia

Beberapa maskapai ternama seperti Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink melayani rute tersebut setiap hari dengan jadwal yang fleksibel. 

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia sedang mengudara. (Kentaro Iemoto from Tokyo, Japan, CC BY-SA 2.0 , via Wikimedia Commons)

Jadi, kamu bisa pilih waktu keberangkatan sesuai kebutuhan tanpa khawatir kehabisan kursi.

Pemesanannya juga praktis, karena bisa dilakukan secara online, seperti dari online travel agent (OTA) Agoda misalnya.

Langsung saja yuk intip rekomendasi tiket pesawat murah Solo-Jakarta berikut untuk tanggal penerbangan 29 Juli 2025:

- Penerbangan dilayani dari Bandara Internasional Adisumarmo (SOC)

- Pemberhentian pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Jakarta Tanpa Transit, Naik AirAsia Mulai Rp 701 Ribu

Citilink

Pilihan jadwal penerbangan dan harganya:

  • Berangkat dari Solo pukul 10.50 WIB - tiba di Jakarta pukul 11.50 WIB = Rp 667.835

Klik di laman ini untuk pesan tiketnya secara online.

Ilustrasi pesawat Batik Air sedang mengudara. (Jeffry Surianto/pexel)

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Batam-Medan, Lion Air Tanpa Transit Mulai Rp 824 Ribu

Batik Air

Pilihan jadwal penerbangan dan harganya:

  • Berangkat dari Solo pukul 11.25 WIB - tiba di Jakarta pukul 12.40 WIB = Rp 796.954
  • Berangkat dari Solo pukul 10.50 WIB - tiba di Jakarta pukul 11.55 WIB = Rp 883.575
  • Berangkat dari Solo pukul 17.25 WIB - tiba di Jakarta pukul 18.40 WIB = Rp 890.582
  • Berangkat dari Solo pukul 07.00 WIB - tiba di Jakarta pukul 08.15 WIB = Rp 890.582
  • Berangkat dari Solo pukul 12.40 WIB - tiba di Jakarta pukul 13.45 WIB = Rp 929.912
  • Berangkat dari Solo pukul 18.30 WIB - tiba di Jakarta pukul 19.45 WIB = Rp 936.918
  • Berangkat dari Solo pukul 15.15 WIB - tiba di Jakarta pukul 16.30 WIB = Rp 936.918

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Mulai Rp 654 Ribu Tanpa Transit: AirAsia hingga Super Air Jet

Garuda Indonesia

Pilihan jadwal penerbangan dan harganya:

  • Berangkat dari Solo pukul 16.00 WIB - tiba di Jakarta pukul 17.15 WIB = Rp 1.033.572
  • Berangkat dari Solo pukul 10.45 WIB - tiba di Jakarta pukul 12.05 WIB = Rp 1.033.572
  • Berangkat dari Solo pukul 07.10 WIB - tiba di Jakarta pukul 08.25 WIB = Rp 1.033.572

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Solo: Lion Air Mulai Rp 759 Ribu

Tonton juga:

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

TribunTravel/nurulintaniar