Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Solo Mulai Rp 668 Ribu: Citilink, Batik Air & Garuda Indonesia

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Solo.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu lagi mencari rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Solo?

Tenang, TribunTravel punya beberapa rekomendasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Solo yang bisa kamu pilih.

Sejumlah maskapai menawarkan tiket pesawat murah untuk rute tersebut dengan harga mulai dari Rp 668 ribu.

Tiket pesawat murah Jakarta-Solo tanpa transit ini bisa jadi pilihan menarik untuk kamu yang ingin melakukan perjalanan udara singkat dengan durasi 1 jam lebih 15 menit.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Jakarta Tanpa Transit, Naik AirAsia Mulai Rp 701 Ribu

Beberapa maskapai seperti Citilink, Batik Air, dan Garuda Indonesia punya jadwal penerbangan harian yang fleksibel, jadi kamu bisa pilih waktu yang paling pas.

Ilustrasi pesawat Citilink yang sedang mengudara. Maskapai Citilink menawarkan harga tiket pesawat murah mulai Rp 668 ribu untuk rute Jakarta-Solo. (pexel.com/Fariz Priandana)

Selain nyaman, harga tiket yang ramah di kantong ini juga bisa kamu dapatkan lewat pemesanan online seperti Agoda misalnya.

Berikut tiket pesawat murah Jakarta-Solo yang dilayani dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pemberhentian di Bandara Internasional Adi Soemarmo.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Batam-Medan, Lion Air Tanpa Transit Mulai Rp 824 Ribu

Citilink

Pilihan jadwal penerbangan dan harganya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB - tiba di Solo pukul 10.15 WIB = Rp 668.578

Batik Air

Pilihan jadwal penerbangan dan harganya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 09.30 WIB - tiba di Solo pukul 10.45 WIB = Rp 911.605
  • Berangkat dari Jakarta pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB = Rp 958.129
  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.30 WIB - tiba di Solo pukul 18.45 WIB = Rp 958.129
  • Berangkat dari Jakarta pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB = Rp 958.129
  • Berangkat dari Jakarta pukul 15.30 WIB - tiba di Solo pukul 16.45 WIB = Rp 958.129
  • Berangkat dari Jakarta pukul 08.55 WIB - tiba di Solo pukul 10.05 WIB = Rp 1.054.373
Ilustrasi pesawat Batik Air yang sedang mengudara. (pexel.com/Fariz Priandana)

Dapatkan promo harga tiket pesawat dengan klik laman ini.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Solo: Lion Air Mulai Rp 759 Ribu

Garuda Indonesia

Pilihan jadwal penerbangan dan harganya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.35 WIB - tiba di Solo pukul 18.50 WIB = Rp 1.103.455
  • Berangkat dari Jakarta pukul 13.50 WIB - tiba di Solo pukul 15.10 WIB = Rp 1.103.455

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Mulai Rp 654 Ribu Tanpa Transit: AirAsia hingga Super Air Jet

Tonton juga:

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

TribunTravel/nurulintaniar