Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta dari 3 Maskapai, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PESAWAT SUPER AIR JET - Ilustrasi pesawat Super Air Jet rute Pekanbaru-Jakarta, Rabu (19/2/2025). Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pilihan maskapai untuk penerbangan menuju Jakarta kini semakin beragam.

Khususnya bagi penumpang yang berangkat dari Pekanbaru, tersedia berbagai maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah untuk tujuan Jakarta.

Pesawat Lion Air yang sedang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dengan tarif Rp 1 jutaan. (Instagram/@lionairgroup)

Bahkan, ada 3 maskapai yang menyediakan tiket pesawat murah  Pekanbaru-Jakarta dengan tarif yang bervariasi.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU).

Pesan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta, klik di sini.

Sementara kedatangan di Jakarta dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 28 Februari 2025.

Pesan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dari Garuda Indonesia, klik di sini.

1. Lion Air

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 08.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 10.40 WIB: Rp 1.098.100

Pesan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dari Lion Air, klik di sini.

3. Super Air Jet

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 07.45 WIB: Rp 1.110.300

Pesan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dari Citilink, klik di sini.

3. Citilink

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 06.15 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 08.00 WIB: Rp 1.176.827

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Pekanbaru-Jakarta. (Instagram/@citilink)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. (dok Kemenparekraf)

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam untuk Akhir Pekan, Terbang Langsung Mulai Rp 822 Ribuan

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Medan, Termasuk Citilink degan Tarif Hemat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.