Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Jakarta-Padang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Garuda Indonesia Rp 1 Jutaan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia yang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah untuk mudik Lebaran rute Jakarta-Padang pada Rabu (26/3/2025).

Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 07.00 WIB, tiba di Padang pukul 08.45 WIB = Rp 1.636.657
  • Berangkat dari Jakarta pukul 12.00 WIB, tiba di Padang pukul 13.45 WIB = Rp 1.636.657

Baca juga: AirAsia dan 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Kuala Lumpur Mulai Rp 600 Ribu

Garuda Indonesia

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 09.25 WIB, tiba di Padang pukul 11.15 WIB = Rp 1.887.624
  • Berangkat dari Jakarta pukul 14.40 WIB, tiba di Padang pukul 16.30 WIB = Rp 1.887.624
  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.45 WIB, tiba di Padang pukul 19.35 WIB = Rp 1.726.870
  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.50 WIB, tiba di Padang pukul 19.40 WIB = Rp 1.887.624

Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam: Bujet Rp 4,5 Juta Sudah Tiket Pesawat PP dan Hotel Bintang 3

Tonton juga:

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Halaman
123