Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

AirAsia dan 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Kuala Lumpur Mulai Rp 600 Ribu

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana malam di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.00 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 20.05 waktu setempat = Rp 771.151
  • Berangkat dari Jakarta pukul 05.30 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 08.25 waktu setempat = Rp 905.217
  • Berangkat dari Jakarta pukul 11.00 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 14.10 waktu setempat = Rp 905.217
  • Berangkat dari Jakarta pukul 16.05 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 19.00 waktu setempat = Rp 914.227

Indonesia AirAsia

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 18.40 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 21.45 waktu setempat = Rp 774.614
  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.50 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 20.55 waktu setempat = Rp 774.614

Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam, Jelajahi Wisata Populer dengan Bujet Mulai Rp 4,7 Jutaan

Tonton juga:

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Halaman
1234